JAKARTA – Insiden kecelakaan beruntun yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur memicu kritik tajam dari kalangan praktisi hukum. Pemerintah didesak untuk segera melakukan investigasi menyeluruh yang transparan dan berlandaskan prinsip keadilan.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB PII sekaligus advokat GRS Law Office, Gusti Rian Saputra, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai kecelakaan biasa. Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya kegagalan sistem keselamatan yang menjadi tanggung jawab negara.

“Peristiwa ini tidak boleh dianggap biasa. Ada indikasi kegagalan sistem keselamatan yang menjadi tanggung jawab negara,” ujar Gusti dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Gusti menilai penanganan kecelakaan transportasi selama ini masih bersifat parsial dan belum menyentuh akar permasalahan secara mendalam. Ia menekankan pentingnya pembuktian hukum yang utuh, mulai dari aspek teknis, operasional, hingga level kebijakan.

Dalam perspektif hukum pidana, Gusti mengingatkan agar pengusutan potensi kelalaian tidak hanya berhenti pada petugas di lapangan atau "kambing hitam" semata. Menurutnya, tanggung jawab hukum harus dievaluasi hingga ke tingkat pengawasan dan pengambilan kebijakan.

“Jika hanya menyasar petugas teknis tanpa mengevaluasi sistem, maka keadilan tidak akan tercapai. Tanggung jawab harus ditarik sampai ke level kebijakan dan pengawasan,” tegasnya.

Selain aspek hukum, ia juga menyoroti persoalan klasik perlintasan sebidang yang hingga kini dinilai belum ditangani secara serius oleh pemerintah. Ia berpendapat bahwa pembiaran terhadap risiko infrastruktur ini berdampak langsung pada keselamatan publik di sistem transportasi nasional.

Gusti mendesak agar proses investigasi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan lembaga independen guna menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban, termasuk kompensasi dan pemulihan sesuai mandat konstitusi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kemanusiaan, GRS Law Office menyatakan membuka layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi para korban dan keluarga korban kecelakaan tersebut.