JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan tidak ada kewajiban membayar iuran dalam keanggotaan Board of Peace (BoP), menyusul beredarnya isu viral soal Indonesia harus menanggung biaya hingga 1 miliar dolar AS atau setara Rp16,7 triliun.

Faktanya, Indonesia justru mendapatkan keanggotaan gratis selama tiga tahun sebagai pendiri non-permanen Board of Peace, tanpa beban finansial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Indonesia secara resmi menandatangani Piagam Board of Peace pada 22 Januari 2026, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya perdamaian di Gaza dan pengawalan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Board of Peace Dibentuk untuk Kawal Perdamaian Gaza

Board of Peace dibentuk berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 yang disahkan pada 17 November 2025. Resolusi tersebut mengatur pengawasan perdamaian Gaza pasca-kesepakatan gencatan senjata Israel–Hamas pada Oktober 2025.

Resolusi ini juga mengamanatkan pembentukan Pasukan Stabilisasi internasional selama dua tahun, serta pembentukan Dewan Perdamaian yang bertugas menjaga stabilitas kawasan dan memastikan implementasi kesepakatan berjalan efektif.

Presiden RI menegaskan bahwa keikutsertaan Indonesia merupakan bentuk konsistensi politik luar negeri bebas aktif dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan perdamaian global.

Klarifikasi Iuran: Indonesia Tidak Termasuk yang Wajib Bayar

Pemerintah meluruskan bahwa iuran sebesar 1 miliar dolar AS hanya berlaku bagi negara anggota permanen Board of Peace, bukan bagi negara pendiri non-permanen seperti Indonesia.