JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang teregistrasi dengan nomor Perkara 100/PUU-XXIV/2026 ini menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang menjadi landasan pendanaan program nasional tersebut.

Gugatan judicial review ini diajukan oleh Aliansi Ibu Indonesia bersama Koalisi MBG Watch. Mereka berargumen bahwa anggaran besar yang dialokasikan untuk program MBG seharusnya diprioritaskan untuk sektor lain yang dianggap lebih mendesak, seperti penciptaan lapangan kerja, peningkatan mutu pendidikan, dan layanan kesehatan berkelanjutan.

“Kami menilai anggaran negara seharusnya diprioritaskan untuk penciptaan lapangan kerja, pendidikan, dan kesehatan yang lebih berkelanjutan,” ujar Annette Mau, perwakilan aliansi, melalui pernyataan video yang viral di media sosial.

Menanggapi polemik tersebut, sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa langkah hukum ini adalah hal yang wajar dalam sistem tata kelola pemerintahan yang transparan. Mekanisme judicial review dipandang sebagai bentuk checks and balances antara masyarakat dan pemerintah.

“Dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk menguji kebijakan pemerintah melalui Mahkamah Konstitusi. Itu adalah mekanisme konstitusional yang sah,” ujar seorang analis kebijakan publik. Ia juga membandingkan fenomena ini dengan gugatan terhadap Affordable Care Act (Obamacare) di Amerika Serikat yang tetap berjalan setelah melalui pengujian di pengadilan.

Di sisi lain, data pemerintah menunjukkan bahwa program MBG memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Berdasarkan laporan Badan Gizi Nasional, program ini telah menyerap lebih dari 72.000 tenaga kerja sejak diluncurkan. Angka tersebut mencakup tenaga dapur, ahli gizi, petugas logistik, hingga pelaku usaha pangan lokal. Bahkan, penyerapan tenaga kerja diproyeksikan akan terus meningkat hingga mencapai 90.000 orang.

“Program MBG tidak hanya menyasar perbaikan gizi masyarakat, tetapi juga menciptakan peluang kerja di sektor pangan dan logistik,” ungkap salah satu pejabat Badan Gizi Nasional.

Hingga saat ini, program MBG tercatat telah menjangkau sekitar 4.97 juta penerima manfaat yang terdiri dari pelajar, balita, hingga ibu hamil. Ekosistem ini didukung oleh ribuan dapur layanan gizi di berbagai wilayah yang sekaligus mendorong aktivitas produksi pangan lokal.

Kini, masa depan program MBG berada di tangan hakim Mahkamah Konstitusi. Publik pun diimbau untuk menghormati dan menunggu hasil proses persidangan. “Apapun hasilnya nanti, proses ini menunjukkan bahwa demokrasi bekerja. Kebijakan publik dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme konstitusional,” pungkas analis tersebut.