DEPOK – Tia Ocvaria Hinnarti (36), pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) “Rumah Serba Ada” (RSA) di Depok, mengaku kaget, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan status ini menuai protes. Tia, melalui kuasa hukumnya, menuding adanya intervensi pihak tertentu dan menyoroti kejanggalan proses hukum yang dinilai terlalu cepat di Polres Metro Depok.
Tia, seorang ibu dua anak yang tinggal di Kelurahan Sukatani, Tapos, Depok, dilaporkan oleh enam mantan rekan usahanya. Ia mengaku mendapatkan perlakuan hukum yang tidak adil terkait bisnis rintisan yang telah ia jalankan selama lima tahun tersebut.
Dalam keterangannya pada Kamis (8/1), Tia menjelaskan bahwa masalah hukum yang menimpanya berawal dari konflik pribadi. Ia mengklaim persoalan ini muncul setelah dirinya bercerai secara Islam dengan mantan suami setahun lalu.
“Usaha saya mulai tersendat, lalu datang laporan dari enam orang yang dulunya rekan usaha. Padahal mereka sudah menerima keuntungan dari hasil kerja sama,” ujar Tia.
Ia menduga kuat adanya intervensi dari mantan suaminya. Tia mengklaim mantan suaminya sempat melontarkan ancaman untuk menghancurkan bisnis RSA yang telah ia bangun dari nol.
Menurut Tia, para investor datang secara sukarela karena melihat perkembangan UMKM tersebut. Ia menegaskan bahwa para mitra usaha telah menerima bagi hasil sesuai kesepakatan.
“Investor datang sendiri, karena kami UMKM yang berdiri merintis dari nol. Mereka juga telah mendapatkan hasil bagi hasil,” tambahnya.
Sebagai contoh, Tia menyebut salah satu investor, Ibu Dian asal Bekasi, yang diklaim telah menerima kembali modal awal dan keuntungan hingga Rp300 juta dari hasil investasi di RSA.
Dugaan Intervensi dan Proses Hukum yang Terlalu Cepat