TANGERANG – Proses mediasi terkait dugaan penyerobotan lahan di Blok Cobrang, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berakhir tanpa kesepakatan. Pihak ahli waris H. Raan bin Inah memutuskan untuk menempuh jalur hukum setelah pertemuan dengan PT Sinar Surya Cemerlang Properti (SCCP) tidak membuahkan titik temu.

Mediasi yang difasilitasi oleh Subdit II Harda Bangtah Polda Banten ini berlangsung pada Kamis (23/4/2026). Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Subdit II, Komisaris Polisi Rifki Seftirian Yusuf. Pihak ahli waris hadir didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum Muda Chandra, sementara PT SCCP diwakili oleh Surya Sujeni.

Kuasa hukum ahli waris, Abdul Majid, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menolak tawaran uang kerohiman dari perusahaan. Menurutnya, tawaran tersebut tidak rasional mengingat nilai objek sengketa dan fakta bahwa ahli waris tidak pernah menjual lahan seluas 4.000 meter persegi tersebut kepada siapa pun.

"Kami menolak tawaran itu. Tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan oleh ahli waris, sehingga pemberian uang kerohiman menjadi tidak relevan," ujar Abdul Majid dalam keterangannya pasca-mediasi.

Majid juga menyayangkan langkah PT SCCP yang sebelumnya melaporkan kliennya, Moh Hasan, ke Polda Banten dengan tuduhan penggunaan lahan tanpa izin. Padahal, ia menegaskan status kepemilikan tanah tersebut masih sah di tangan ahli waris.

Tim hukum ahli waris menemukan sejumlah kejanggalan dalam Surat Pelepasan Hak (SPH) yang menjadi dasar laporan perusahaan. Beberapa poin yang disoroti antara lain pencantuman ahli waris tunggal atas nama Moh Hasan, padahal faktanya terdapat empat ahli waris yang sah. Selain itu, terdapat surat keterangan kehilangan girik, sementara dokumen asli masih dipegang oleh ahli waris.

"Ada ketidaksinkronan data yang fatal. Tahun meninggalnya almarhum H. Raan bin Inah tertulis 1960, padahal fakta sebenarnya adalah tahun 2006. Selain itu, administrasi dikeluarkan oleh Desa Tobat, padahal almarhum dan ahli waris berdomisili di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya," tambah Majid.

Senada dengan Majid, Ali Ipan Sapilah, S.H., yang juga merupakan kuasa hukum ahli waris, menegaskan bahwa kliennya adalah korban dalam perkara ini. Ia menyebut pihak PT SCCP berdalih telah membeli tanah tersebut dari pihak lain bernama Ubed, namun tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan dengan skema pembelian yang wajar kepada pemilik sah.

"Dalam forum mediasi tadi pun disebutkan bahwa Pak Hasan adalah korban. Namun ironisnya, justru beliau yang dilaporkan ke polisi," kata Ali Ipan.