Jakarta - Dinamika hukum kasus yang menjerat Paulus Tannos kembali memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan pertimbangan penting dalam putusan praperadilan yang dibacakan pada pekan ini. Meski permohonan praperadilan dinyatakan ditolak, majelis hakim menggarisbawahi bahwa status Daftar Pencarian Orang (DPO) Tannos pada dasarnya telah gugur sejak dimulainya proses ekstradisi oleh KPK.
Dalam naskah pertimbangan, hakim menilai permohonan ekstradisi yang diajukan KPK membuktikan bahwa posisi Tannos sudah diketahui oleh penegak hukum. Dengan demikian, tujuan dari penetapan DPO—yakni mencari keberadaan seseorang—telah tercapai. “Pemohon tidak lagi dapat dikualifikasikan sebagai DPO,” demikian petikan pertimbangan yang dibacakan majelis.
Temuan ini menempatkan KPK dalam sorotan karena secara administratif status DPO Tannos hingga kini masih tercatat aktif. Padahal, menurut pertimbangan hakim, keberadaan Tannos telah diketahui melalui jalur resmi dan proses ekstradisi menunjukkan koordinasi hukum lintas negara berjalan.
Perwakilan tim kuasa hukum, Rangga Widigda, menyebut putusan tersebut menjadi penegasan hukum yang tidak bisa diabaikan. “Pengadilan telah menyatakan dengan jelas bahwa status DPO tidak lagi berlaku sejak proses ekstradisi. Ini validasi penting bagi posisi hukum klien kami,” ujarnya.
Rangga menilai ketidaksinkronan antara temuan pengadilan dan status administratif di KPK tidak boleh dibiarkan. Ia menegaskan bahwa Tannos sejak awal menunjukkan itikad baik dan kooperatif dalam seluruh proses pemeriksaan. “Jika keberadaan seseorang sudah diketahui lewat mekanisme resmi, bagaimana mungkin ia masih dicantumkan sebagai buronan?” katanya.
Tim kuasa hukum juga menilai bahwa ketentuan SEMA 1/2018 tidak relevan lagi dalam perkara ini. Putusan hakim dianggap telah membuka ruang lebih luas bagi Tannos untuk mengajukan upaya hukum tanpa terhalang status DPO yang menurut mereka sudah tidak memiliki dasar.
Di tengah perdebatan ini, publik kini menunggu respons resmi KPK. Lembaga antirasuah itu didesak segera mengoreksi status administratif Tannos untuk menghormati prinsip kepastian hukum. Selain itu, langkah KPK juga dinilai akan menjadi indikator transparansi lembaga dalam menangani kasus-kasus besar, termasuk yang melibatkan tersangka lintas negara.
Tim kuasa hukum memastikan mereka akan terus mengawal proses hukum Tannos di Singapura dan Indonesia. Mereka menegaskan pentingnya keselarasan antara putusan pengadilan, proses ekstradisi, dan pencatatan administratif dalam menjaga kredibilitas penegakan hukum nasional.***