OPINI - Dalam beberapa hari terakhir, perdebatan hangat mewarnai ruang publik, baik di media cetak, elektronik, maupun sosial, mengenai terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi ini mengizinkan anggota Polri aktif untuk menduduki sejumlah jabatan di luar struktur Kepolisian.

Kontroversi ini muncul setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar struktur Kepolisian RI. Putusan ini merupakan hasil dari uji materiil Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpol yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dianggap oleh sebagian kalangan sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Di sisi lain, Mabes Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat berargumen bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri masih memiliki kekuatan hukum meskipun Putusan MK telah dibacakan. Mereka merujuk pada Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan tertentu.

Pertanyaan mendasar pun muncul: bagaimana posisi Putusan MK yang final dan mengikat ketika berhadapan dengan regulasi turunan atau tafsir administratif lembaga negara?

Secara konstitusional, Putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat diganggu gugat. Pasal 10 ayat (1) UU MK menegaskan bahwa putusan MK bersifat final, berkekuatan hukum tetap, dan tidak tersedia upaya hukum lanjutan.

Namun, terdapat kondisi terbatas yang memungkinkan perubahan relevansi putusan MK, seperti perubahan UUD 1945 oleh MPR atau peninjauan ulang oleh MK sendiri. Dalam konteks Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, tidak ada kondisi tersebut, sehingga putusan ini wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga negara, termasuk Polri.

Dari sudut pandang ketatanegaraan, keberadaan Polri mendapatkan legitimasi dari Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan tugas Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002.

Dalam ilmu perundang-undangan, norma dalam undang-undang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Penafsiran terhadap Pasal 28 ayat (3) tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus dikaitkan dengan pasal-pasal lain, termasuk Pasal 13 UU Polri.