JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem Anwar Makarim mulai mengungkap indikasi kuat adanya unsur kesengajaan dalam pengambilan keputusan. Fakta-fakta yang terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunjukkan bahwa proses hukum tidak semata menyasar kebijakan, melainkan menyoroti tindakan yang diduga melampaui batas kewenangan dan berujung pada kerugian negara.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul narasi dari sebagian pendukung Nadiem yang menyebut perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan dan politisasi. Namun, pendekatan hukum yang digunakan oleh penuntut umum justru menekankan pada pembuktian unsur pidana, bukan sekadar perbedaan pandangan dalam pengambilan kebijakan publik.
Salah satu pernyataan Nadiem yang menjadi sorotan adalah ketika ia menyatakan, “you must trust the giant,” dalam konteks pemilihan vendor teknologi. Ucapan ini dinilai sebagai indikasi keberpihakan terhadap ekosistem tertentu, yang kemudian dikaitkan dengan kerugian negara akibat pengadaan perangkat yang tidak sesuai kebutuhan.
Kronologi dan Akar Masalah
Nadiem, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia menyebut perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan yang ia ambil selama menjabat.
Namun, hasil penyidikan Kejaksaan Agung menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan hingga penetapan spesifikasi dan kewajiban lisensi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa persoalan yang dihadapi bukan sekadar perbedaan pendekatan kebijakan, melainkan telah memasuki ranah pidana.
Penilaian IAW: Ada Kesadaran dalam Pengambilan Keputusan
Indonesian Audit Watch (IAW) menilai bahwa unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara ini terlihat nyata. Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyatakan bahwa keputusan untuk menggunakan Chromebook diambil dengan kesadaran penuh, meskipun analisis awal menunjukkan perangkat tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional.
“Ukuran paling sederhana itu begini: sebelum digunakan, analisanya sudah sempurna mengatakan tidak digunakan. Tapi begitu yang bersangkutan masuk, justru itu yang pertama kali dikondisikan supaya digunakan, bahkan sebelum resmi menjadi menteri,” ujar Iskandar.