Jakarta, 17 November 2024 — PT Asianet Media Teknologi (“Asianet”) kembali menegaskan posisinya sebagai perusahaan yang taat hukum dan berkinerja sehat, setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mandau Jaya Kontrindo (“Makon”). Putusan dengan nomor 323/PDT.SUS-PKPU/2025/PN.NIAGA.JKT.PST tersebut disambut Asianet sebagai bentuk kepastian hukum yang memperjelas duduk perkara di antara kedua perusahaan.
Perkara ini mencuat dari sengketa mengenai dua Purchase Order (PO) antara Asianet dan Makon. Makon mengklaim telah menyelesaikan pekerjaan bahkan melewati batas ruang lingkup PO yang disepakati, kemudian mengajukan tagihan bernilai jauh lebih besar dari perjanjian awal. Asianet menolak klaim tersebut dan menegaskan bahwa pekerjaan belum pernah mencapai penyelesaian sebagaimana tercantum dalam PO, sehingga tagihan tambahan yang diajukan Makon dinilai tidak memiliki dasar.
Proses perselisihan tersebut sempat menimbulkan dinamika panjang, termasuk upaya PKPU yang diajukan Makon. Namun, melalui pemeriksaan materiil, majelis hakim menilai permohonan tersebut tidak memenuhi unsur yang diperlukan, sehingga pengajuan PKPU dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa Asianet tidak berada dalam kondisi finansial yang mengharuskannya masuk ke proses PKPU.
Kuasa Hukum Asianet, Yance Hendrik Willem Raranta dari Raranta & Partners Lawyers, menegaskan bahwa kondisi keuangan Asianet tetap stabil dan kuat. Ia menyebut tidak ada kewajiban yang tertunda dan seluruh komitmen perusahaan kepada mitra tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Karena itu, tidak ada alasan hukum untuk membawa Asianet ke dalam proses PKPU,” ujar Yance.
Dari sisi manajemen, Asianet menyampaikan apresiasi atas profesionalitas majelis hakim yang telah menilai perkara dengan cermat dan objektif. Rizky Rahmani, yang mewakili Direksi Asianet, menyatakan bahwa putusan ini menjadi bukti bahwa perusahaan selalu menjalankan prinsip profesionalitas serta kepatuhan terhadap peraturan. “Kami menghormati putusan ini dan ingin menegaskan bahwa komitmen kami terhadap mitra bisnis tetap menjadi prioritas,” katanya.
Walaupun putusan pengadilan telah menyelesaikan salah satu aspek sengketa, Asianet tetap membuka pintu komunikasi yang sehat dengan Makon maupun seluruh mitra usahanya. Perusahaan mengutamakan penyelesaian masalah secara dialogis agar hubungan bisnis dapat terjaga secara berkelanjutan dan menghindari ketegangan di masa mendatang.
Dengan selesainya proses PKPU, Asianet kini kembali fokus pada pengembangan operasional serta peningkatan layanan kepada pelanggan dan pemangku kepentingan. Perusahaan berharap penyelesaian ini menegaskan pentingnya transparansi, integritas, dan kepatuhan sebagai fondasi utama dalam membangun hubungan bisnis jangka panjang.**