Jakarta-JurnalCakrawala.com.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesi (PWRI), Suriyanto, SH, MH, M.Kn didampingi Sekjend PWRI, Zulfikar Tahir, resmi melaporkan salah satu oknum komisioner Dewan Pers, Sinyo Harry Sarundajang, ke Ombudsman Republik Indonesia, di Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018.

Sarundajang dilaporkan karena yang bersangkutan diduga melakukan tindakan melanggar hukum terkait kedudukannya yang rangkap jabatan seperti diatur dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebagaimana diketahui bahwa mantan gubernur Sulawesi Utara itu sejak Februari 2018 menjabat sebagai duta besar RI di Filipina, Kepulauan Marshall dan Republik Palau. Namun, hingga kini Sarundajang masih menjabat sebagai komisioner Dewan Pers.

Fakta tersebut menurut para wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) merupakan pelanggaran terhadap UU No. 25 tahun 2009.

Untuk meluruskan ketidakbenaran tindakan oknum pengurus Dewan Pers, Sarundajang tersebut, PWRI melaporkan yang bersangkutan ke lembaga Ombudsman seraya meminta lembaga ini melakukan review, pemeriksaan dan langkah-langkah tindak-lanjut yang diperlukan sesuai perundangan yang berlaku.

“Kami menilai bahwa Saudara Sinyo Harry Sarundajang telah melakukan tindakan yang salah, melanggar hukum, khususnya UU No. 25 tahun 2009. Jadi, kita laporkan ke sini (red – Ombudsman) untuk dilakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Suriyanto.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, yang turut mendampingi koleganya Ketum PWRI,

menyampaikan laporan ke Ombudsman, mengatakan bahwa pembenahan pers di republik ini hanya mungkin dapat dilakukan jika lembaga pengampu pers seperti lembaga Dewan Pers dibersihkan dari oknum-oknum pengurus yang bermasalah.