JAKARTA - Dalam sidang ini pengacara senior OC Kaligis tampil membela dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang. Sidang perdana ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Agustus 2025, terkait kasus pemasangan patok di area tambang nikel di Wasilo Selatan dan Weda Utara, Halmahera Utara.
Kedua karyawan tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pelanggaran yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Tindak Pidana Kehutanan. Namun, sebelum persidangan memasuki tahap pembuktian, OC Kaligis langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Dalam eksepsinya, OC Kaligis menilai bahwa dakwaan JPU mengandung kesalahan substansial, atau ‘error in persona’, dan tidak tepat menempatkan kedua karyawan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana. "Pemasangan patok itu adalah bagian dari pekerjaan resmi yang diperintahkan oleh perusahaan, dilakukan secara terbuka, disaksikan aparat kepolisian, perwakilan PT Position selaku pelapor, dan Gakkum Kehutanan. Tidak ada unsur pidana di sana," tegas Kaligis.
Lebih lanjut, Kaligis menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, tanggung jawab tidak dapat otomatis dibebankan kepada pelaksana lapangan jika pekerjaan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi perusahaan yang sah secara hukum.
Tim kuasa hukum pun meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi tersebut dan menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak dapat diterima. "Kami mendesak agar perkara ini dihentikan sejak awal, karena jelas-jelas keliru secara subjek hukum maupun peristiwa hukumnya," pungkas Kaligis.
Majelis hakim kini akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan dan menjadwalkan putusan sela pada persidangan berikutnya.*