SUMEDANG – Media sosial tengah dihebohkan dengan unggahan video seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu asal Kabupaten Sumedang, Fildzah Nur Amalina. Dalam video tersebut, Fildzah mengungkapkan bahwa gaji bersih yang ia terima hanya sebesar Rp15.000 setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan.

Fildzah menjelaskan bahwa honor pertama yang tercatat sebenarnya berjumlah Rp55.000. Namun, setelah dilakukan pemotongan iuran kesehatan, nominal yang masuk ke rekeningnya hanya tersisa Rp15.000. Unggahan ini pun viral dan memicu gelombang simpati serta kritik publik terkait kesejahteraan tenaga pendidik honorer, khususnya kategori PPPK paruh waktu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa nominal tersebut merupakan sisa dari total hak yang tercatat sebesar Rp118.000.

Eka merinci bahwa terdapat potongan iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen yang dibebankan kepada penerima, sementara 4 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah daerah untuk mencakup empat anggota keluarga. Ia menambahkan, skema PPPK paruh waktu kategori R4 memang ditujukan bagi honorer non-ASN yang belum masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga mekanisme penggajiannya berbeda dari kategori reguler.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mengakui bahwa persoalan administrasi ini cukup kompleks. Saat ini, terdapat 5.402 PPPK paruh waktu di Sumedang, di mana 1.500 di antaranya adalah guru honorer dengan berbagai kendala status.

Permasalahan paling krusial adalah adanya 500 guru kategori R4 yang berpotensi kehilangan Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp2 juta karena belum tercatat di database BKN. Bupati Dony menegaskan bahwa pihaknya tengah berupaya mencari formulasi agar hak-hak guru tetap terpenuhi.

"Pemkab Sumedang berkomitmen menjaga kesejahteraan tenaga pendidik. Kami sedang memastikan agar TPG dapat tetap cair meski proses penataan administrasi masih berjalan," ujar Dony.

Secara nasional, kebijakan PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Regulasi ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian status dan penghasilan bagi tenaga non-ASN. Kasus di Sumedang ini menjadi pengingat pentingnya percepatan reformasi sistem kepegawaian agar implementasi di lapangan berjalan lebih adil bagi para guru.*