Jakarta, 10 Januari 2026 – Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera. Pembentukan Satgas ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai respons cepat terhadap dampak luas bencana yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Satgas ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya meliputi koordinasi kebijakan, penyusunan rencana induk, hingga pelaksanaan aksi pemulihan di lapangan.

Untuk mendukung operasionalnya, Satgas mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp60 triliun, yang sumber pendanaannya terpisah dari anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Struktur Satgas dilengkapi oleh wakil-wakil dari unsur TNI, BNPB, Polri (Brimob), hingga Danantara, menunjukkan koordinasi lintas lembaga yang kuat.

Fokus Pemulihan Akses dan Logistik

Dari 52 kabupaten/kota yang terdampak bencana, mayoritas wilayah telah memasuki fase transisi. Namun, empat kabupaten di Aceh masih memperpanjang status tanggap darurat, yaitu Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkomben) BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa penetapan status darurat di empat daerah tersebut bertujuan untuk memprioritaskan pemulihan akses jalan darat dan distribusi logistik ke titik-titik terpencil yang jauh dari posko utama kabupaten.

"Satgas bekerja secara sistematis, memastikan pemulihan berjalan efektif dan tepat sasaran, bukan sekadar terburu-buru," ujar Muhari.

Capaian Awal: 72 Ruas Jalan Nasional Pulih

Sejak dibentuk, Satgas telah mencatatkan progres signifikan dalam pemulihan infrastruktur. Data terbaru menunjukkan total 72 ruas jalan nasional yang sempat terputus kini telah tersambung kembali dan dapat dilalui. Selain pemulihan akses jalan, pemerintah juga telah memulai pembangunan 1.100 unit hunian baru untuk para korban bencana.