JAKARTA – Isu dugaan nepotisme dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi perbincangan hangat di media sosial. Munculnya sejumlah nama yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan personal dalam lingkaran kekuasaan memicu persepsi publik mengenai adanya konsentrasi kekuasaan.

Menanggapi hal tersebut, pengamat sekaligus tokoh eksponen pemuda, Achsanul Haq, menilai narasi tersebut perlu dilihat secara lebih utuh dan berbasis fakta. Ia menekankan pentingnya memahami mekanisme pengisian jabatan, kewenangan konstitusional presiden, serta sistem birokrasi yang berlaku di Indonesia.

"Menilai sebuah pemerintahan tidak bisa hanya dari relasi personal, tetapi harus dilihat dari mekanisme dan hasil kinerjanya. Selama prosesnya sesuai konstitusi dan sistem merit berjalan, maka narasi nepotisme perlu ditempatkan secara proporsional," ujar pria yang akrab disapa Tatang tersebut dalam keterangannya, Kamis (31/10).

Mekanisme Jabatan yang Berbeda
Tatang menilai daftar nama kerabat yang beredar di ruang publik sering kali dijadikan dasar generalisasi opini tanpa melihat konteks posisi masing-masing. Ia mencontohkan bahwa tidak semua posisi tersebut diisi melalui penunjukan langsung oleh Presiden.

Sebagai contoh, Budi Satrio Djiwandono dan Rahayu Saraswati memperoleh jabatan sebagai anggota DPR RI melalui proses Pemilihan Umum (Pemilu), bukan melalui penunjukan eksekutif. Sementara itu, figur seperti Aryo Djojohadikusumo aktif di organisasi non-pemerintah seperti Kadin Indonesia yang memiliki mekanisme internal sendiri.

Selain itu, banyak dari nama yang disorot telah aktif di dunia politik dan organisasi jauh sebelum pemerintahan saat ini terbentuk. Menurut Tatang, penyamarataan seluruh posisi sebagai praktik nepotisme berisiko mengabaikan proses demokrasi dan rekam jejak individu tersebut.

Hak Prerogatif dan Payung Konstitusi
Dalam sistem presidensial di Indonesia, Presiden memiliki kewenangan penuh dalam menyusun kabinet. Hal ini diatur secara tegas dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, serta Pasal 17 ayat (2) yang menyebutkan bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Kewenangan ini merupakan hak prerogatif Presiden untuk membentuk tim kerja yang dianggap mampu menjalankan agenda pemerintahan demi kepentingan nasional.

Sistem Merit sebagai Pembatas
Dari sisi birokrasi, pengisian jabatan saat ini telah mengacu pada sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem ini mewajibkan setiap jabatan diisi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara objektif tanpa diskriminasi relasi personal.