Bandung, Jawa Barat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menegaskan bahwa perlindungan Kawasan Bandung Utara (KBU) adalah kebijakan berkelanjutan yang telah berjalan secara konsisten, bukan respons reaktif terhadap bencana. Penutupan proyek wisata Eiger Camp serta penerapan moratorium izin perumahan di kawasan lindung tersebut diklaim telah berlaku jauh sebelum isu longsor di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mencuat ke publik.

Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi tudingan sejumlah pihak yang menilai pemerintah daerah lalai dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, menyusul terjadinya insiden longsor yang menelan korban di wilayah KBB.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa langkah-langkah pengetatan izin ini merupakan bagian dari agenda besar Pemprov Jabar untuk mengembalikan KBU pada fungsi ekologisnya.

“Perlindungan Kawasan Bandung Utara sudah lama menjadi perhatian kami. Penutupan Eiger Camp bukan reaksi sesaat, tapi langkah tegas agar kawasan ini kembali pada fungsi ekologisnya,” ujar Dedi Mulyadi.

Eiger Camp Ditutup Sejak Awal 2025

Pemprov Jawa Barat mengklaim telah menghentikan dan menyegel aktivitas Eiger Camp di kawasan Lembang sejak awal 2025. Tindakan ini dilakukan karena proyek wisata tersebut dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekologis di kawasan strategis penyangga Bandung Raya.

Meskipun proyek tersebut telah mengantongi perizinan awal, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah provinsi tetap memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan penindakan jika ditemukan potensi risiko lingkungan jangka panjang yang membahayakan.

Selain penutupan Eiger Camp, Pemprov Jabar juga telah memberlakukan moratorium izin perumahan di KBU sejak tahun lalu. Kebijakan ini diterapkan untuk menghentikan sementara ekspansi hunian yang berpotensi memperparah alih fungsi lahan di kawasan lindung.

Moratorium tersebut difokuskan sebagai ruang evaluasi terhadap kesesuaian pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan prinsip pembangunan berkelanjutan.