JAKARTA - Dalam upaya melindungi hak-hak pekerja, pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat di tengah pembahasan kebijakan ketenagakerjaan, khususnya mengenai penetapan Upah Minimum 2026. Proses ini melibatkan forum tripartit nasional yang mempertemukan perwakilan pekerja dan pengusaha untuk merumuskan formula pengupahan yang adil.
Pemerintah berfokus pada peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penguatan daya beli, sambil tetap menjaga stabilitas dunia usaha agar lapangan kerja tetap terjaga dan pemerataan ekonomi dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menekankan pentingnya peran serikat pekerja dalam sistem hubungan industrial. "LKS Bipartit bukan sekadar forum penyelesaian masalah, tetapi pilar penting pengambilan keputusan bersama. Kami ingin serikat pekerja hadir sebagai mitra setara dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang progresif dan berkeadilan," kata Afriansyah Noor, Senin (23 Oktober 2023).
Dengan dialog sosial yang kuat melalui LKS Bipartit, pemerintah berharap dapat menciptakan perjanjian kerja sama yang visioner demi kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, juga memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Ia menilai bahwa proses pembahasan Upah Minimum 2026 berlangsung dengan transparan dan objektif, serta menjadi solusi yang tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Menjelang aksi buruh pada 24 November 2025, pemerintah mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan dengan tertib dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap damai dan bebas dari tindakan yang merugikan.
Melalui kebijakan yang terukur dan dialog industrial yang sehat, pemerintah menunjukkan langkah nyata dalam melindungi hak pekerja sekaligus memastikan ekosistem usaha tetap kondusif. Upaya berkelanjutan ini menjadi fondasi penting bagi pembangunan sektor ketenagakerjaan yang inklusif, adil, dan berwawasan masa depan.*