JCNN - Polemik mengenai pemasangan ornamen Kujang di Tugu Pancakarsa Bogor kembali mengemuka, memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat. Ornamen yang merupakan senjata tradisional khas Jawa Barat ini diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan daerah.

Budi Cahyadi Wiryadi, seorang pengamat, menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2015 yang mengatur penerapan arsitektur budaya lokal pada bangunan milik Pemkab Bogor. Ia menegaskan bahwa peraturan tersebut telah menetapkan dengan jelas simbol dan ornamen yang diperbolehkan untuk digunakan.

Dalam pasal 9 Perbup tersebut, disebutkan bahwa ornamen yang sah meliputi Buah Kawung, Simbol Pohon Kawung, dan Motif Kujang, namun dalam bentuk batik atau dekorasi, bukan sebagai monumen besar.

“Namun, fakta di lapangan menunjukkan DPKPP Kabupaten Bogor justru memilih menempatkan Kujang sebagai ornamen utama di Tugu Pancakarsa,” ungkap Budi pada Kamis (11/12/2025).

Ia mempertanyakan keputusan tersebut dan mengkritisi Pemda Bogor. “Dasar hukumnya apa pasang Kujang di Tugu Pancakarsa? Kan sudah ada Perbup yang mengatur ornamen, simbol, dan budaya lokal daerah,” jelasnya.

Budi menambahkan, meskipun Kujang merupakan identitas Jawa Barat, secara filosofi, senjata ini bukanlah simbol yang seharusnya ditonjolkan. “Sebaliknya, Tunggul Kawung dianggap lebih tepat sebagai identitas khas Bogor karena memiliki akar sejarah dan nilai budaya yang hidup di masyarakat,” katanya.

Perdebatan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas penempatan Kujang di Tugu Pancakarsa. Apakah DPKPP memiliki dasar hukum lain selain Perbup 42/2015? Apakah penempatan Kujang di Tugu Pancakarsa merupakan interpretasi bebas dari aturan yang ada?

“Atau justru terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan?” kritiknya.

Kontroversi ini membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang pemaknaan simbol budaya dalam ruang publik. Tugu Pancakarsa, yang seharusnya menjadi ikon penyambutan, kini justru menjadi sorotan karena legalitas ornamen Kujang yang belum jelas.