Nagekeo, NTT – Di tengah penyelidikan kasus kematian Vian Ruma yang masih berlangsung, Polres Nagekeo mengeluarkan peringatan keras terhadap maraknya disinformasi dan narasi provokatif yang beredar di ruang digital. Aparat menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat mengganggu jalannya proses hukum dan menciptakan keresahan sosial.
“Disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian (DFK) bukan hanya mengaburkan fakta, tapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tegas pihak kepolisian.
Disinformasi Jadi Tantangan Serius Penegakan Hukum
Polres Nagekeo mengungkapkan bahwa salah satu hambatan utama dalam pengungkapan kasus ini adalah belum adanya persetujuan dari pihak keluarga untuk dilakukan ekshumasi dan autopsi. Padahal, langkah tersebut sangat krusial untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah dan objektif.
Namun, di tengah proses hukum yang masih berjalan, munculnya berbagai narasi liar di media sosial dinilai dapat menyesatkan opini publik dan menekan aparat untuk mengambil kesimpulan prematur.
“Proses hukum tidak bisa didikte oleh opini atau tekanan digital. Fakta dan bukti tetap menjadi dasar utama,” ujar penyidik.
_Ruang Digital Bukan Tempat Pengadilan Jalanan_
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk _tidak menjadikan media sosial sebagai ruang pengadilan jalanan_ yang dipenuhi asumsi, emosi, dan tuduhan tanpa dasar. Judul-judul sensasional dan konten emosional yang viral sering kali tidak mencerminkan kebenaran, melainkan hanya memperkeruh suasana.
“Waspadai narasi yang menggiring opini tanpa data. Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya,” tambahnya.