JAKARTA - Rencana pemangkasan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 memicu kekhawatiran serius di kalangan pemerintah daerah. Kebijakan ini dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah secara drastis, mengancam pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mengganggu standar pelayanan publik esensial.

Kekhawatiran ini disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk analis kebijakan publik. Ezra Christian Pattiasina, seorang pengamat kebijakan fiskal, menyebut pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan pengetatan TKD berisiko menciptakan turbulensi fiskal di banyak wilayah.

Defisit Pembayaran Gaji ASN

Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) telah menyuarakan kekhawatiran bahwa kemampuan fiskal mereka tidak lagi memadai untuk membiayai gaji dan tunjangan ASN/PPPK—termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13—selama 12 bulan penuh.

Menurut analisis Ezra, skema DAU dan TKD 2026 yang baru dapat menyebabkan banyak daerah hanya mampu membayar gaji ASN selama 8 hingga 10 bulan.

"Ini jelas berdampak langsung pada layanan publik yang bersentuhan dengan masyarakat. Jika belanja pegawai tidak terpenuhi hingga akhir tahun, kualitas layanan pendidikan dan kesehatan akan menurun, dan ini menyentuh hak dasar warga negara," ujar Ezra di Jakarta.

Pemangkasan Signifikan TKD 2026

Dalam RAPBN 2026, porsi TKD diproyeksikan turun tajam. Total TKD 2026 diproyeksikan sekitar Rp 693 triliun, angka yang disebut sebagai alokasi terendah sejak 2016 dan turun 20–25 persen dibanding realisasi tahun 2025.

Pemangkasan paling signifikan terjadi pada Dana Insentif Fiskal (DIF), yang turun sekitar 70 persen, dari Rp 6 triliun pada 2025 menjadi hanya Rp 1,8 triliun pada 2026.