BOGOR - Puluhan warga yang mengaku sebagai korban penipuan tanah kavling "Tahfidz" di kawasan Ekowisata Sentul menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor dan Kantor Bupati Bogor pada Kamis (18/12/2025). Mereka menuntut agar Bupati Bogor ikut turun tangan menyelesaikan masalah yang telah berlarut-larut ini.

Aksi ini difasilitasi oleh LBH Benteng Perjuangan Rakyat, sebagai bentuk protes terhadap lambannya respons pemerintah daerah terhadap pengaduan yang telah disampaikan sejak Agustus lalu. Para korban bahkan telah melaporkan kasus ini ke Polres Bogor dengan Nomor: LP/B/153/VIII/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat tertanggal 23 Agustus 2025.

Warga mengklaim telah melunasi pembayaran kavling di Desa Tajur (Kecamatan Citeureup) dan Desa Pabuaran (Kecamatan Sukamakmur). Namun, hingga akhir 2025, hak atas tanah dan fisik lahan yang dijanjikan belum juga diterima. LBH memperkirakan kerugian yang dialami mencapai puluhan miliar rupiah dengan ratusan korban penipuan.

Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat, Andi Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa aksi ini merupakan ungkapan kekecewaan terhadap sikap diam DPRD dan Bupati Bogor. "Kami sudah menyurati dan meminta audiensi sejak lama, bahkan sudah bertemu beberapa anggota dewan. Tapi tidak ada tindak lanjut. Ini bukan sekadar sengketa bisnis, ini dugaan penipuan sistematis," kata Andi, Kamis (18/12/2025).

Dalam aksi tersebut, massa membawa poster dan spanduk berisi tuntutan, antara lain:

- DPRD segera memanggil pengembang melalui rapat dengar pendapat

- Bupati Bogor mengevaluasi dan mencabut izin operasional pengembang jika terbukti melanggar

- Pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat

- Pengembalian dana atau penyerahan aset sah secara hukum