JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah menjadi sorotan publik menyusul viralnya unggahan seorang alumni berinisial DS di media sosial. Dalam video tersebut, DS memamerkan paspor Inggris milik anaknya sembari melontarkan pernyataan, “cukup saya WNI, anak jangan,” yang memicu kritik tajam dari warganet.

Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat kebangsaan, mengingat DS merupakan penerima beasiswa yang dibiayai oleh negara. Dalam unggahannya, DS memperlihatkan dokumen dari otoritas Inggris yang menyatakan anak keduanya telah resmi menjadi warga negara Inggris. Ia juga mengungkapkan keinginan agar anak-anaknya memiliki paspor yang dianggapnya “lebih kuat”.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, DS telah menyelesaikan studi S2 pada Agustus 2017 dan mengeklaim telah menuntaskan masa pengabdian selama lima tahun di Indonesia. Namun, suaminya yang berinisial AP dilaporkan masih berstatus sebagai awardee (penerima beasiswa) aktif LPDP.

Menanggapi kegaduhan tersebut, pihak LPDP menyatakan penyesalannya dan menekankan pentingnya integritas serta etika bagi setiap penerima beasiswa negara. LPDP menegaskan bahwa setiap awardee wajib menjaga sikap dan komitmen sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan serta kontrak yang telah disepakati.

“Kami menekankan bahwa setiap awardee wajib menjaga sikap dan komitmen sesuai nilai-nilai kebangsaan serta perjanjian yang telah disepakati,” tulis LPDP dalam keterangan resminya.

LPDP juga telah memanggil AP untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan belum terpenuhinya kewajiban kontribusi di Indonesia. Sesuai aturan, penerima beasiswa wajib kembali dan berkarya di tanah air minimal dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1). Jika terbukti melanggar kontrak, LPDP tidak segan menjatuhkan sanksi administratif hingga tuntutan pengembalian dana beasiswa secara penuh.

Ketegasan serupa disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga akuntabilitas dana publik yang bersumber dari APBN. Langkah hukum dan administratif, termasuk potensi pengembalian dana, akan diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap dana pendidikan negara.

Di sisi lain, Wakil Menteri Stella Christie mengimbau publik untuk tetap memberikan ruang bagi para awardee untuk memperbaiki diri dan menjalankan kontribusi nyata. Menurutnya, meski mekanisme aturan harus ditegakkan, proses pembinaan juga tetap diperlukan.

Terkait etika bermedia sosial, Dosen Ilmu Komunikasi Suswinda Ningsih mengingatkan bahwa pernyataan di ruang digital memiliki dampak luas yang sering kali di luar kendali pembuatnya. Ia menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam memilih diksi, terutama bagi figur yang membawa representasi negara.