CIKANDE – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande, Serang, Banten, berhasil mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) yang membawa kabur anak majikannya yang masih berusia satu tahun. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.
Pelaku berinisial YY (25), warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Ia diamankan di wilayah Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban. Korban, seorang balita berusia satu tahun, berhasil ditemukan dalam keadaan selamat.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku dan korban berhasil kami amankan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang,” ujar AKP Tatang, Selasa (6/1).
Peristiwa ini bermula pada Senin (5/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, kedua orang tua korban pulang bekerja dari PT Nikomas Gemilang dan tiba di rumah mereka yang berlokasi di Perum BNL Blok G7 Nomor 5, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Orang tua korban terkejut karena tidak mendapati anak mereka maupun pengasuh (YY) di dalam rumah. Kecurigaan semakin kuat setelah pelapor mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menunjukkan anaknya dibawa pergi oleh pengasuh menggunakan ojek online.
“Orang tua korban sempat mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, namun tidak aktif. Karena merasa khawatir, mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande,” jelas AKP Tatang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikande segera melakukan pengejaran. Pada Selasa (6/1) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku beserta korban berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa motif pelaku membawa korban pergi adalah karena terbelit utang. YY berniat meminta orang tua korban untuk melunasi utangnya sebesar Rp10.500.000 kepada beberapa pihak.