BOGOR – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H Ricky Kurniawan, Lc, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan. Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 27 September 2025.
Ricky Kurniawan menekankan pentingnya Perda ini sebagai langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan generasi muda di Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa pemuda bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek yang harus diberdayakan agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah.
“Pemuda adalah aset bangsa. Melalui perda ini, kita ingin memastikan ada pedoman yang jelas mengenai pelayanan kepemudaan, mulai dari pendidikan, keterampilan, hingga ruang partisipasi mereka dalam pembangunan,” kata Ricky, Sabtu (27/09/2025).
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta perwakilan warga setempat. Dalam suasana diskusi yang interaktif, banyak peserta yang menyoroti pentingnya pemerintah daerah untuk menghadirkan program-program yang sesuai dengan kebutuhan pemuda, baik dalam hal lapangan kerja, pengembangan usaha, maupun kegiatan positif lainnya.
Ricky menambahkan bahwa DPRD Jabar bersama pemerintah provinsi akan terus berupaya mendorong lahirnya program yang berpihak pada pemuda, termasuk memperkuat sinergi antara lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, dan dunia usaha.
“Harapan kami, perda ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tapi benar-benar menjadi pedoman dalam setiap kebijakan pelayanan kepemudaan. Jika pemuda diberi ruang dan dukungan, maka Jawa Barat akan semakin maju dan berdaya saing,” ungkapnya.
Acara sosialisasi ini diakhiri dengan ajakan kepada para peserta untuk menjadi agen penyebar informasi tentang Perda Nomor 8 Tahun 2016, sehingga semakin banyak pemuda yang memahami hak serta peluang mereka dalam pembangunan di Jawa Barat.