Jakarta – Pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Sumatera pada akhir November 2025, ruang digital kembali menjadi arena perdebatan publik. Sejumlah influencer menyuarakan kekecewaan terhadap respons pemerintah yang dinilai belum optimal dalam menangani dampak bencana.
Pemerintah merespons kritik tersebut dengan menegaskan bahwa proses pemulihan tengah berlangsung melalui kerja sama lintas sektor. Keputusan untuk tidak menetapkan status Bencana Nasional disebut sebagai langkah strategis guna menjaga efisiensi dan akuntabilitas anggaran.
Namun, dinamika tak berhenti di situ. Muncul laporan mengenai dugaan teror terhadap beberapa influencer dan aktivis yang sebelumnya menyampaikan kritik. Isu ini memicu kekhawatiran publik akan adanya upaya pembungkaman terhadap suara-suara kritis.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia untuk menyelidiki secara menyeluruh dugaan teror tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menggunakan pendekatan intimidatif terhadap siapa pun.
“Presiden menekankan bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi. Namun, jika ada dugaan ancaman atau teror, maka harus diusut secara hukum agar terang benderang,” ujar Prasetyo.
_Antara Aktivisme, Kritik, dan Dinamika Politik_
Beberapa tokoh yang menyuarakan kritik diketahui memiliki latar belakang keterlibatan dalam kontestasi politik Pilpres 2024. Hal ini menimbulkan perdebatan publik mengenai batas antara kritik kebijakan, aktivisme, dan kepentingan politik pascapemilu.
Pemerintah menyatakan bahwa kritik tetap merupakan hak warga negara yang dilindungi, namun mengingatkan agar isu kemanusiaan tidak dijadikan alat polarisasi politik. Istana menekankan bahwa fokus utama seharusnya tertuju pada empati terhadap korban dan percepatan pemulihan wilayah terdampak.
Komisi III DPR RI turut menyuarakan dukungan terhadap langkah Polri untuk mengusut dugaan teror secara objektif dan transparan. DPR menegaskan pentingnya menjaga ruang demokrasi dari praktik intimidasi, sekaligus menghindari penyebaran narasi yang menyesatkan publik.