SEMARANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (6/1/2026).
Dalam agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan resmi terhadap keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa Dicky Syahbandinata dan tim penasihat hukumnya. JPU secara tegas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan tersebut karena dinilai telah menyentuh materi pokok perkara.
Terdakwa Dicky Syahbandinata, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 176/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Smg, hadir secara langsung di ruang sidang didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates, termasuk Faisal Nurrizal, S.H. Kehadiran terdakwa dinilai sebagai bentuk sikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Tipikor Semarang ini berlangsung tertib. Setelah memastikan kesiapan JPU, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan tanggapan. JPU, atas persetujuan majelis hakim, menyampaikan tanggapan secara ringkas.
Dakwaan Dinilai Sudah Cermat
Dalam tanggapannya, JPU berargumen bahwa keberatan yang diajukan pihak terdakwa tidak berdasar secara hukum karena materi eksepsi sudah memasuki ranah pembuktian. Menurut jaksa, hal-hal tersebut seharusnya dibuktikan lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti pada tahapan persidangan berikutnya.
JPU juga menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, baik secara formil maupun materiil. Jaksa menilai dakwaan telah memuat uraian yang jelas, lengkap, dan cermat mengenai peristiwa pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Selain itu, JPU berpendapat bahwa Pengadilan Tipikor Semarang memiliki kewenangan yang sah untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. JPU turut merujuk pada Pasal 156 KUHAP serta sejumlah yurisprudensi terkait mekanisme pemeriksaan eksepsi sebagai dasar argumentasi hukum mereka. Seluruh argumentasi ini akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil putusan sela.
Terdakwa Klaim Korban Kriminalisasi