CIAWI - 804 botol minuman keras ilegal siap edar ditemukan petugas Satpol PP Kabupaten Bogor! Operasi yang dilakukan Jumat (4/7/25) pukul 14.00 WIB ini berlokasi di Toko Ogi, Jalan Raya Nasional 11 Nomor 503, Kampung Parung Jambu, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi. Sebuah keberhasilan yang berawal dari laporan warga yang resah.
“Lokasi Toko Ogi ini ditargetkan berdasarkan aduan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan miras secara online maupun offline,” ujar Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, kepada awak media, Sabtu (5/7/25).
“Petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 804 botol miras dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar,” beber Anwar, menggambarkan betapa besarnya jumlah miras yang berhasil diamankan.
Semua miras ilegal itu kini telah diamankan di Mako Satpol PP Kabupaten Bogor untuk didata dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang menginginkan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran minuman keras ilegal.
“Untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Anwar, menegaskan komitmen penegakan hukum.*