BOGOR - Kepolisian Resor (Polres) Bogor mencatat kinerja signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya sepanjang tahun 2025. Dalam serangkaian operasi, aparat berhasil mengungkap ratusan kasus dan menyita barang bukti dalam jumlah masif, dengan taksiran nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp423 miliar.
Berdasarkan perhitungan aparat, pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 1,36 juta jiwa warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan bahwa selama periode 2025, pihaknya menangani 323 laporan polisi terkait tindak pidana narkoba. Dari kasus-kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 417 orang tersangka.
“Total kasus narkoba yang kami ungkap sepanjang 2025 sebanyak 323 perkara, dengan 417 tersangka. Mayoritas tersangka adalah laki-laki, yakni 408 orang, dan sembilan orang perempuan,” ujar AKBP Wikha dalam keterangan pers di Bogor, Senin (5/1/2026).
Penyitaan Barang Bukti Masif
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Bogor menyita berbagai jenis narkotika dan bahan berbahaya dalam jumlah yang sangat besar. Secara rinci, barang bukti yang diamankan meliputi:
* 64,5 kilogram sabu
* 17,2 kilogram ganja kering
* 17 batang pohon ganja
* Lebih dari 1 ton (1.000 kilogram) tembakau sintetis
* Ratusan liter bahan baku sintetis cair
Selain itu, turut disita puluhan ribu butir obat keras tertentu, sediaan farmasi ilegal, psikotropika, dan ekstasi. Total nilai ekonomis keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp423 miliar.
AKBP Wikha juga menyoroti sejumlah kasus besar yang berhasil dibongkar. Salah satu yang paling signifikan adalah pembongkaran pabrik gelap tembakau sintetis di kawasan Bukit Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang.
Dalam penggerebekan pabrik tersebut, polisi menyita lebih dari 1,1 ton tembakau sintetis siap edar beserta ratusan liter bahan baku. Kasus ini memiliki nilai ekonomi tertinggi, ditaksir mencapai sekitar Rp350 miliar.