BOGOR – Proyek pembangunan infrastruktur di Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Bantuan keuangan (Bankeu) sebesar Rp1 miliar yang disalurkan pada 30 Agustus 2025 untuk pembangunan jalan desa dan tembok penahan tanah (TPT) kini menghadapi kritik tajam.

Hanya dalam waktu beberapa bulan setelah selesai, hasil pekerjaan sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan yang serius. Jalan yang dibeton sepanjang 300 meter dan TPT setinggi 3 meter di wilayah Lio Baru, RW 6, kini terlihat retak-retak dan sangat mengkhawatirkan.

Kondisi ini memicu keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan. "Kalau hitungan bulan sudah retak, berarti ada apa dengan pelaksanaan program tersebut. Kejaksaan harus mengusut serta inspektorat harus mengaudit dana tersebut," tegas Romey, salah satu perwakilan LSM di Bogor, Jumat (21/11/2025).

Romey menambahkan bahwa minimnya pengawasan dan lemahnya komitmen menjadi sorotan utama. Kritik tajam seharusnya diarahkan kepada Pemerintah Desa Sanja dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Dengan anggaran sebesar Rp1 miliar, kualitas pekerjaan seharusnya bisa dipertanggungjawabkan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Retaknya infrastruktur dalam waktu singkat mengindikasikan adanya potensi pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

"Pemerintah desa sebagai pelaksana kegiatan seharusnya memastikan bahwa setiap rupiah dari dana bantuan digunakan secara transparan dan akuntabel," tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui dinas teknis dan inspektorat memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang dibiayai dari anggaran publik.

Kasus ini bukan hanya soal jalan yang retak, tetapi juga tentang retaknya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan daerah. Ketika proyek infrastruktur yang dibiayai dari dana publik gagal dalam waktu singkat, maka yang rusak bukan hanya fisik bangunan, tetapi juga kredibilitas institusi.

Jika tidak ada tindakan tegas, kasus serupa akan terus berulang. Audit menyeluruh dan transparansi laporan keuangan menjadi keharusan. Pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen nyata dalam membenahi tata kelola dana desa, bukan sekadar seremonial pengucuran anggaran.