JAKARTA – Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh sebuah video bertajuk “eksperimen sosial” yang menampilkan papan bergambar Presiden Prabowo Subianto di ruang publik. Dalam tayangan tersebut, pembuat konten mengajak warga menyampaikan kritik secara langsung. Namun, potongan video yang beredar luas justru memicu kontroversi karena memperlihatkan sejumlah pernyataan yang dinilai kasar dan merendahkan.
Fenomena ini memicu perdebatan publik mengenai batas antara kritik yang sah dan penghinaan terhadap simbol negara. Sejumlah warganet turut menyoroti etika produksi konten yang dianggap hanya menonjolkan respons negatif tanpa memberikan konteks yang utuh.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, menegaskan bahwa kritik tidak dapat disamakan dengan penghinaan. Menurutnya, ada perbedaan mendasar pada niat atau mens rea dari pelaku.
“Perbuatan kritik tidak identik dengan menghina. Perbuatan menghina adalah tindakan jahat karena di dalamnya terkandung maksud untuk merendahkan atau sengaja membuat orang lain terhina,” ujar Mudzakir dalam sebuah diskusi mengenai delik penghinaan dan ujaran kebencian.
Mudzakir menambahkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 218 dan 219, telah diatur mengenai larangan penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden. Ketentuan ini bertujuan membedakan penyampaian pendapat yang dilindungi hukum dengan tindakan yang murni mengandung unsur penghinaan.
Selain aspek hukum, video tersebut juga memicu sorotan terhadap metodologi "eksperimen sosial" yang marak dilakukan oleh kreator konten digital. Dalam praktik ilmiah, eksperimen sosial harus memenuhi standar ketat, mulai dari kejelasan tujuan, pengambilan sampel yang representatif, hingga persetujuan partisipan.
Dalam kasus video viral ini, kritik muncul karena tayangan dinilai hanya menampilkan cuplikan selektif demi meningkatkan atensi publik atau engagement. Praktisi komunikasi digital memperingatkan bahwa penyuntingan yang menghilangkan konteks dapat memicu misinformasi dan memperkeruh ruang publik.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para kreator konten bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batasan hukum dan etika. Selain tanggung jawab kreator, literasi digital masyarakat juga krusial agar publik mampu membedakan antara kritik konstruktif, satire, dan konten yang bersifat provokatif. Popularitas di media sosial diharapkan tidak mengabaikan kewajiban menjaga martabat individu serta ketertiban umum.*