JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya memberikan klarifikasi tegas terkait isu rencana pemungutan pajak di Selat Malaka yang ramai diperbincangkan publik. Ia menyatakan bahwa wacana tersebut bukanlah kebijakan resmi pemerintah, melainkan sekadar ilustrasi dalam sebuah forum diskusi ekonomi.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik sekaligus menjaga kepercayaan terhadap kebijakan fiskal Indonesia. Purbaya menegaskan bahwa pernyataan mengenai pajak di jalur pelayaran internasional tersebut tidak dimaksudkan untuk diimplementasikan sebagai kebijakan nyata.
"Konteksnya bukan serius. Kita belum pernah merencanakan untuk memunguti pajak di situ," ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/4).
Menurut Purbaya, wacana tersebut awalnya muncul sebagai bagian dari pemikiran strategis untuk mengoptimalkan potensi ekonomi Selat Malaka. Sebagai salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dan Laut China Selatan, Selat Malaka memang memiliki nilai strategis bagi Indonesia. Namun, ia memastikan pembahasan tersebut hanya bersifat konseptual dan tidak mengarah pada kebijakan konkret.
Lebih lanjut, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Dalam konvensi tersebut, ditegaskan bahwa selat internasional seperti Selat Malaka menjamin kebebasan pelayaran, sehingga negara tidak dapat secara sepihak memungut pajak terhadap kapal yang melintas.
"Jadi tidak bisa mengenakan tarif untuk kapal-kapal, kecuali dalam bentuk servis atau layanan bagi anak buah kapal yang ingin berganti," jelas Purbaya.
Alih-alih memungut pajak, pemerintah saat ini lebih fokus pada optimalisasi layanan maritim yang sesuai dengan aturan internasional. Strategi ini mencakup peningkatan jasa logistik, pengisian bahan bakar (bunkering), layanan pelabuhan, hingga pemeliharaan kapal (ship maintenance). Pendekatan ini dinilai lebih realistis untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa melanggar hukum internasional maupun mengganggu stabilitas perdagangan global.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam misinformasi yang dipicu oleh potongan informasi di media sosial. Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan strategis akan selalu diputuskan dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi global.