CIBINONG - Rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (11/9/2025), kembali menjadi titik perhatian publik. Kuasa hukum korban, Deni Firmansyah, S.H., berbicara setelah rapat yang berlangsung di gedung DPRD. Ia menegaskan bahwa kliennya, Dini dan Puspa Rini, telah menempuh jalur resmi melalui laporan polisi dan gugatan perdata di PN Cibinong. Karena itu, ia menilai permasalahan ini tidak seharusnya menjadi fokus pembahasan DPRD.

“Isu-isu yang kini ramai dibicarakan sudah masuk ranah yudikatif, bukan legislatif. Jadi tidak ada urgensinya DPRD mengupas tuntas perkara yang sedang diproses hukum, tetap laporan polisi berjalan", ujarnya.

Deni juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memberikan keterangan tambahan dalam rapat karena proses hukum tengah berjalan, baik di kepolisian maupun pengadilan. Ia menambahkan bahwa agenda sidang di PN Cibinong dijadwalkan berlangsung pada 18 September mendatang, dan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk memantau perkembangan laporan.

“Namun, kehadiran kami seolah tidak dihargai. Bahkan, sekitar pukul 11.30 hingga 12.00 kami diminta keluar dari ruang rapat. Di dalam ada Komisi I, pihak desa, dan juga Saudara Hasani,” jelasnya.

Deni menegaskan kembali besaran kerugian yang dialami kliennya dalam sengketa tersebut. “Kerugian yang kami alami, baik materiil maupun immateriil, mencapai Rp5,5 miliar. Harapan kami proses ini diselesaikan secara adil dan transparan,” kata Deni.

Selain itu, pihaknya juga berencana melayangkan surat resmi kepada Presiden RI sebagai bentuk keseriusan dalam mendorong sikap netral DPRD Kabupaten Bogor. “Kami berharap DPRD tidak berpihak, dan menyerahkan seluruhnya pada penegak hukum,” tegasnya.

RDP pertama sehari sebelumnya, Rabu (10/9), juga belum membuahkan hasil. Absennya pihak pengembang PT Surya Pelita Pratama membuat rapat ditunda. Ketua Komisi I, Irvan Maulana, menjelaskan, “Pihak PT-nya tidak hadir, jadi dilanjutkan esok.” Sedangkan Wakil Ketua Komisi I, KH Achmad Yaudin Sogir atau Abi Sogir, hanya menyebut jalannya rapat “alot”.

Kasus ini menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bogor, M. Hasani, dari Fraksi PPP, setelah dilaporkan oleh Dini ke Polda Jabar dan digugat secara perdata di PN Cibinong. Perkara itu kini teregister dengan LP Nomor: LP/B/384/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT serta Gugatan Nomor: 362/Pdt.G/2025/PN Cbi.***