JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2026 melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penindakan ini mengungkap praktik suap pengurangan nilai pajak yang mengakibatkan kerugian negara hingga 80% dari potensi penerimaan.
Kasus ini sekaligus menyoroti isu kebocoran anggaran di sektor penerimaan negara, sebagaimana yang sebelumnya disorot oleh Presiden Prabowo Subianto.
Lima Tersangka Ditetapkan, Termasuk Pejabat KPP
Dalam konferensi pers, KPK secara resmi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus suap pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada (PT WP). Lima tersangka tersebut terdiri dari tiga unsur pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dua pihak swasta.
Para tersangka dari unsur DJP adalah DWB (Dwi Budi Iswahyu) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS (Agus Syaifudin) Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta ASB (Askob Bahtiar) Tim Penilai.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan ABD (Abdul Kadim Sahbudin) Konsultan Pajak, dan EY (Edy Yulianto) staf dari PT Wanatiara Persada.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa OTT ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi karena menyasar sektor hulu penerimaan negara.
"Ini adalah bukti mufakat jahat antara oknum Dirjen Pajak dan swasta yang merugikan negara secara brutal," ujar Asep. "Dari kewajiban pajak seharusnya Rp 75 Miliar, 'disunat' menjadi hanya Rp 15 Miliar. Artinya, negara kehilangan 80% potensi pendapatannya hanya dari satu wajib pajak."
Melibatkan Korporasi Multinasional