BOGOR - Warga yang menjadi korban penipuan dalam penjualan kavling di Desa Ekowisata Sentul, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menggelar audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Bogor pada Selasa (23/12). Mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD, Achmad Yaudin Sogir, untuk menyampaikan keluhan dan menuntut kejelasan hukum mengenai status lahan yang telah mereka beli namun hingga kini tidak memiliki legalitas yang jelas.
Dalam audiensi yang berlangsung di ruang rapat DPRD, hadir perwakilan korban, anggota DPRD, serta sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satpol PP, Camat Sukamakmur, dan Kepala Desa setempat.
DPMPTSP menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada regulasi yang mengatur perizinan kavling di lokasi tersebut. Pengajuan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) oleh Yayasan Tahfidz Indonesia pada 4 Desember 2020 ditolak karena tidak memenuhi syarat administratif.
DPKPP juga menyatakan bahwa kavling di kawasan Desa Ekowisata Tahfidz (DET) tidak memiliki izin untuk pembangunan perumahan. Kepala Desa setempat menambahkan bahwa tidak ada izin lingkungan yang dikeluarkan untuk pengembangan kavling tersebut.
Camat Sukamakmur mengonfirmasi bahwa pengajuan izin atas nama Yayasan Tahfidz Indonesia memang pernah ada, namun ditolak sejak tahun 2020.
Perwakilan BPN Kabupaten Bogor menyatakan bahwa mereka masih melakukan penelusuran terkait riwayat tanah tersebut. Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa mereka tidak dapat melakukan penyegelan karena belum ada dasar hukum yang jelas, namun berjanji akan segera melakukan pengecekan lapangan.
Achmad Yaudin Sogir menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak pernah mengeluarkan izin untuk kavling-kavling tersebut. Ia juga menyatakan bahwa Komisi I akan melakukan inventarisasi terhadap lokasi-lokasi kavling serupa di Kabupaten Bogor, termasuk yang mengatasnamakan Yayasan Tahfidz.
“Komisi I akan segera menyusun rekomendasi kepada aparat penegak hukum agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum para korban, Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat, Andi Muhammad Yusuf, menekankan pentingnya tindakan segera agar tidak ada korban lain. “Kita meminta DPRD agar ikut mendesak kepolisian segera menetapkan kasus ini dari status penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Andi.