BOGOR - Rapat dengar pendapat (RDP) yang seharusnya menjadi jembatan keadilan, malah menyisakan tanda tanya besar bagi korban sengketa tanah Perumahan Dramaga Pratama. Deni Firmansyah, S.H., kuasa hukum dari Dini dan Puspa Rini, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya usai menghadiri RDP di DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (11/9/2025).
Sejujurnya, saya merasa heran mengapa masalah ini justru dibahas di DPRD. Klien kami sudah menempuh jalur hukum yang sah, baik melalui laporan polisi maupun gugatan perdata di PN Cibinong. Ini ranah yudikatif, bukan lagi wilayah legislatif.
Deni mempertanyakan urgensi DPRD dalam mengupas tuntas perkara yang sedang berproses hukum. Menurutnya, isu-isu yang kini ramai dibicarakan sudah masuk ranah pengadilan, sehingga seharusnya menjadi fokus perhatian aparat penegak hukum, bukan lembaga legislatif.
"Isu-isu yang kini ramai dibicarakan sudah masuk ranah yudikatif, bukan legislatif. Jadi tidak ada urgensinya DPRD mengupas tuntas perkara yang sedang diproses hukum," ujarnya.
Pengacara muda itu memilih untuk tidak memberikan keterangan tambahan saat RDP, mengingat proses hukum sedang berjalan di kepolisian dan pengadilan. Agenda sidang di PN Cibinong bahkan sudah dijadwalkan pada 18 September mendatang. Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk memantau perkembangan laporan.
Ada pengalaman kurang mengenakkan yang dirasakan Deni saat memenuhi undangan DPRD. Undangan diterima mendadak sore hari sebelumnya. Meskipun demikian, ia tetap hadir sebagai bentuk itikad baik.
Namun, kedatangannya terasa kurang dihargai. "Namun, kehadiran kami seolah tidak dihargai. Bahkan, sekitar pukul 11.30 hingga 12.00 kami diminta keluar dari ruang rapat. Di dalam ada Komisi I, pihak desa, dan juga Saudara Hasani," jelasnya.
Deni kembali menegaskan besaran kerugian yang dialami kliennya akibat sengketa ini, mencapai Rp5,5 miliar, baik materiil maupun immateriil. Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
"Kerugian yang kami alami, baik materiil maupun immateriil, mencapai Rp5,5 miliar. Harapan kami proses ini diselesaikan secara adil dan transparan," kata Deni.