JAKARTA – Laporan investigasi media internasional kembali menyoroti dugaan penggunaan senjata termal atau termobarik dalam konflik di Gaza. Temuan ini memicu perhatian global sekaligus memperkuat urgensi kehadiran misi stabilisasi kemanusiaan guna melindungi warga sipil di wilayah konflik.

Berdasarkan laporan yang dirilis pada 10 Februari 2026, terdapat indikasi penggunaan senjata bersuhu ekstrem hingga ribuan derajat Celsius yang berdampak fatal bagi penduduk. Laporan forensik otoritas setempat juga menyoroti penggunaan bom vakum atau termobarik yang memiliki efek ledakan sangat destruktif. Meski klaim tersebut masih memerlukan verifikasi independen dan proses hukum internasional, isu ini mempercepat desakan terhadap pengawasan serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang lebih ketat.

Dalam perspektif hukum humaniter internasional, penggunaan senjata pembakar diatur secara ketat dalam Protokol III Konvensi Senjata Konvensional (CCW) 1980. Aturan tersebut membatasi penggunaan senjata pembakar terhadap populasi dan objek sipil. Selain itu, Pasal 36 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa mewajibkan setiap negara melakukan peninjauan hukum terhadap senjata baru untuk memastikan kesesuaiannya dengan norma internasional.

Mengingat proses investigasi di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sering kali memakan waktu hingga puluhan tahun, langkah Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP) dinilai sebagai strategi diplomasi aktif yang relevan dan responsif.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa keterlibatan dalam BoP akan berfokus sepenuhnya pada misi non-tempur. Fokus utama misi ini mencakup stabilisasi kemanusiaan, perlindungan warga sipil, dukungan medis, serta pemulihan infrastruktur dasar yang rusak akibat konflik.

“Kehadiran Indonesia diarahkan untuk memastikan perlindungan masyarakat sipil dan mendukung stabilisasi, bukan untuk operasi tempur,” bunyi pernyataan resmi pemerintah.

Melalui keikutsertaan ini, Indonesia memiliki peluang besar untuk berkontribusi dalam pengawasan situasi di lapangan, mendukung transparansi, serta mendorong akuntabilitas jika ditemukan bukti pelanggaran hukum humaniter. Pengamat hubungan internasional menilai kehadiran negara dengan rekam jejak diplomasi damai seperti Indonesia dapat membantu meredam eskalasi konflik.

Langkah ini juga dipandang sebagai implementasi nyata dari politik luar negeri bebas-aktif. Selama ini, Indonesia konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina melalui jalur diplomasi dan bantuan kemanusiaan. Keterlibatan dalam misi multilateral BoP dianggap sebagai solusi yang lebih cepat untuk memberikan perlindungan fisik kepada warga sipil dibandingkan menunggu putusan pengadilan internasional.

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa setiap partisipasi dalam misi internasional dijalankan dengan landasan hukum yang jelas dan tetap berada di bawah kendali nasional. Dengan bergabungnya Indonesia ke dalam Board of Peace, posisi Indonesia semakin kuat sebagai negara yang aktif mendorong penyelesaian konflik secara damai dengan tetap menjadikan aspek kemanusiaan sebagai prioritas utama.