JAKARTA – Isu mengenai kenaikan harta kekayaan Sekretaris Kabinet (Seskab) RI menjadi sorotan tajam di media sosial belakangan ini. Sejumlah unggahan mengeklaim adanya lonjakan drastis dari Rp4,7 miliar menjadi Rp20,1 miliar dalam kurun waktu kurang dari dua tahun. Namun, penelusuran terhadap data resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan adanya kekeliruan interpretasi yang memicu narasi menyesatkan.

Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan, angka Rp4,7 miliar tersebut bukanlah nilai awal total kekayaan, melainkan nilai kenaikan atau selisih dari periode laporan sebelumnya. Fakta menunjukkan bahwa total kekayaan Seskab pada periode sebelumnya berada di angka Rp15,3 miliar, yang kemudian meningkat menjadi Rp20,1 miliar pada laporan terbaru.

Dengan demikian, kenaikan yang terjadi adalah sebesar Rp4,7 miliar, bukan lonjakan dari titik awal Rp4,7 miliar menuju Rp20,1 miliar. Kesalahan dalam memahami konteks angka ini menjadi sumber utama munculnya persepsi keliru di tengah publik.

Penyajian data tanpa konteks yang jelas mengenai nilai total versus nilai selisih berpotensi menciptakan opini negatif. Narasi yang menyebut "naik dari Rp4,7 miliar ke Rp20,1 miliar" memberikan kesan adanya peningkatan aset yang tidak wajar. Padahal, jika ditinjau secara utuh, fluktuasi tersebut merupakan hal yang lazim dalam sistem pelaporan kekayaan pejabat negara.

Perlu dipahami bahwa nilai aset dalam LHKPN bersifat dinamis. Perubahan nilai dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor objektif, seperti kenaikan nilai pasar properti (NJOP), penambahan aset, hingga fluktuasi nilai investasi dan simpanan kas. Instrumen LHKPN sendiri dirancang untuk menjamin transparansi, di mana seluruh aset mulai dari tanah, bangunan, kendaraan, hingga setara kas tercatat secara terperinci.

Fenomena ini menjadi pengingat pentingnya literasi data di era digital. Kemampuan masyarakat untuk membedakan antara nilai total dan nilai kenaikan menjadi krusial agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh. Verifikasi data dan pemahaman konteks tetap menjadi kunci utama dalam menyerap informasi terkait transparansi pejabat publik.