JAKARTA - Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali menjadi perbincangan hangat seiring dengan pembahasan RUU Pilkada di DPR RI, termasuk usulan pemilihan gubernur oleh DPRD provinsi.

Usulan ini menuai beragam respons, terutama kekhawatiran akan berkurangnya partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin secara langsung.

Dalam draf RUU Pilkada, calon kepala daerah dapat diajukan oleh gabungan fraksi DPRD dan diverifikasi oleh KPU. Sistem ini diharapkan dapat menekan biaya politik dan praktik transaksional.

Pakar tata negara, Prof Ryas Rasyid, mengkritik pilkada langsung yang dinilai belum mampu melahirkan pemimpin daerah berkualitas dan berintegritas.

“Data pemeriksaan kepala daerah oleh aparat penegak hukum sejak awal pelaksanaan pilkada langsung menunjukkan tingginya angka kasus korupsi. Ini menjadi bukti bahwa demokrasi elektoral tidak otomatis menghasilkan kepemimpinan yang bersih,” ujar Ryas dalam keterangannya.

Ryas mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem demokrasi lokal agar tidak menjadi ladang subur bagi koruptor baru.

Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo, mendukung pilkada tidak langsung dengan prinsip musyawarah mufakat.

“Demokrasi kita perlu kembali pada prinsip musyawarah mufakat. Sistem langsung justru kerap menguntungkan pemilik modal besar dan menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan,” kata Agus.

Aspek efisiensi anggaran menjadi alasan utama pendukung perubahan sistem. Pemilu 2024 menelan anggaran lebih dari Rp70 triliun.