JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satuan Pelayanan Penyediaan dan Penyajian Gizi (SPPG) serta Satuan Penunjang Penyediaan dan Penyajian Gizi (SPPI). Penataan ini dilakukan secara selektif dan terbatas, hanya mencakup jabatan inti yang strategis demi menjaga profesionalisme dan akuntabilitas Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas nasional.

Kebijakan ini menekankan bahwa pengangkatan PPPK tidak dilakukan secara massal. Pembatasan ketat diterapkan untuk memastikan tata kelola layanan gizi dijalankan oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab yang jelas.

Perwakilan Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, memastikan bahwa pengangkatan ASN PPPK di SPPG–SPPI hanya mencakup posisi strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

“Pengangkatan PPPK dilakukan secara terbatas dan selektif. Hanya untuk jabatan inti yang bersifat teknis dan administratif strategis,” ujar Nanik di Jakarta, seraya menambahkan bahwa langkah ini bertujuan memastikan pengelolaan program berjalan efektif dan terukur.

Relawan Tidak Termasuk Skema ASN

BGN secara tegas menyatakan bahwa relawan serta tenaga non-struktural yang selama ini membantu operasional tidak termasuk dalam skema pengangkatan ASN PPPK.

Menurut Nanik, meskipun relawan dan tenaga non-struktural memiliki peran penting, pemisahan ini diperlukan untuk menjaga profesionalisme, keberlanjutan layanan, dan mencegah perluasan birokrasi yang tidak esensial. Penataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait potensi pengangkatan ASN secara besar-besaran tanpa mekanisme yang jelas.

Dengan struktur ASN yang ramping dan berbasis kebutuhan fungsional, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara maksimal.

Klarifikasi Anggaran dan Sorotan ICW