KPK Amankan Gubernur Sulawesi Selatan

KPK Amankan Gubernur Sulawesi Selatan

Smallest Font
Largest Font

Jurnalcakrawala.com

Tim KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M. Agr. Sabtu (27/2).

Penangkapan terhadap Gubernur dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, dengan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Selain terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Tim KPK juga mengamankan beberapa orang lainnya, yaitu Agung Sucipto ( Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi ( Sopir pak Agung, 36 Thn), Samsul Bahri ( Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri,  48 Thn), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan), Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).

Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp. 1 Milyar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.

Tim KPK kemudian langsung membawa  Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M. Agr  dan Rombongan ke Klinik Transit di Jln. Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen Untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin. Tim KPK dan Rombongan di kawal oleh 4 orang Anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel.

Usai melakukan pemeriksaan Swab antigen, kemudian mereka langsung dibawa menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA 617.

Untuk keterangan lebih lanjut terkait penangkapan terhadap Gubernur dan yang lainnya, belum ada keterangan resmi dari KPK atau pihak lainnya.

Red

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author