BRI Diduga Melanggar Prinsip Lelang Pada Pelelangan Aset Tri Bakti Sarimas

BRI Diduga Melanggar Prinsip Lelang Pada Pelelangan Aset Tri Bakti Sarimas

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA – Pelelangan aset 14 kapling tanah di lahan perkebunan sawit milik PT Tri Bakti Sarimas atau TBS yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Pekanbaru atas permintaan Bank Rakyat Indonesia atau BRI diduga melanggar ketentuan hukum tentang lelang.

Adi Darmawansyah, akademisi hukum dari Universitas Bung Karno Jakarta kepada Jurnal Cakrawala pada Selasa, 13 Februari 2024 menjelaskan bahwa proses lelang aset dalam bila suatu aset diajukan agunan pinjaman bank harus melalui sebuah putusan pengadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, aset TBS berupa 14 kapling tanah dengan total luas sebesar 17.600 hektar di area perkebunan kelapa sawitnya di Kabupaten Kuantan Sengingi atau Kuansing, Riau telah dilelang KPKNL Pekanbaru pada 28 Desember 2023 lalu atau permintaan BRI saat proses korespondensi yang dilakukan perusahaan agrikutur itu dengan bank plat merah tersebut untuk mencari cara lebih ringan bagi pembayaran hutang masih berlangsung.

“Bank tidak dibenarkan secara hukum oleh karena eksekusi hak tanggungan dilaksanakan berdasarkan pasar 224 HIR,” kata Adi mengutip hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.

Ada proses panjang bila sebuah aset menjadi objek yang dijaminkan untuk mendapat kredit perbankan agar dapat sampai ke sebuah proses lelang, yang menurut aturan yang diatur dalam hukum acara perdata harus melalui sebuah putusan pengadilan.

“Jika bank memaksakan lelang, bisa saja, akan tetapi tetap tidak bisa eksekusi karena pelaksanaan eksekusi dimiliki fiat eksekusi melalui pengadilan,” jelas Adi.

Pada peristiwa lelang aset TBS oleh KPKNL Pekanbaru telah menghasilkan pemenang lelang yaitu perusahaan perkebunan Karya Tama Bhakti Mulia atau KTBM yang merupakan perusahaan subsidi dari First Resources asal Singapura.

TBS yang kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan dua gugatan di dua pengadilan terpisah, yakni ke PTUN Pekanbaru untuk meminta pembatalan lelang dan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat melawan BRI dan para pihak yang terkait pelelangan asetnya.

Pasca proses lelang itu KTBM kemudian membuat laporan polisi ke Polda Riau mengenai kegiatan yang dianggap ilegal di atas lahan miliknya di area TBS yang berlokasi perkebunan kelapa sawit di Kuansing yang telah dilelang BRI melalui KPKNL Pekanbaru seluass 17.600 hektar.

Beberapa karyawan TBS telah diinterogasi pihak kepolisian dan bahka  beberapa orang dari pihak manajemen telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menyebabkan karyawan perusahaan perkebunan swasta nasional itu khawatir akan nasibnya.

Merespon hal tersebut, TBS melalui tim kuasa hukumnya telah meminta perlindungan hukum kepada Polri dan pihak-pihak terkait termasuk kepada presiden dan legislatif.

Menurut Adi Damawansyah, apabila lelang aset jaminan dilakukan oleh perbankan dan pemilik aset tidak bersedia melepas asetnya atau dalam kasus TBS, sah saja apabila perusahaan tidak ingin mengosongkan lahan yang telah dilelang.

“Pelelangan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek yang dilelang, tidak dapat dilakukan pengosongan berdasrkan Pasal 200 ayat (11) HIR, melainkan harus diajukan gugatan,” jelasnya.

Dalam peristiwa yang terjadi pada TBS, hak tanggungan adalah aset 14 bidang tanah seluas total 17.600 hektar yang ditaksir BRI sebagai pihak kreditur senilai 1,9 triliun rupiah.

Sampai saat ini aktivitas TBS di lahan perkebunan kelapa sawit di Pucuk Rantau, Kuansing masih berlangsung dan dilakukan oleh sekitar 2.500 karyawan. (***)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Jc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.