Lelang Aset Bermasalah, PT TBS Merasa Terintimidasi Dan Minta Perlindungan Hukum

Lelang Aset Bermasalah, PT TBS Merasa Terintimidasi Dan Minta Perlindungan Hukum

Smallest Font
Largest Font

PEKANBARU – Tim kuasa hukum perusahaan perkebunan PT Tri Bakti Sarimas atau TBS melayangkan surat ke berbagai pihak termasuk Kapolri, Jaksa Agung sampai Presiden Joko Widodo dan DPR RI, meminta perlindungan hukum bagi kliennya yang merasa terintimidasi pasca pelelangan asetnya oleh BRI, yang masih dipermasalahkan melalui jalur hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa karyawan dan staf manajemen TBS telah diperiksa polisi dari Polda Riau dan bahkan ada yang dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan pencurian dan kegiatan ilegal di area lahan perkebunan sawit TBS yang diklaim telah dimiliki oleh PT Karya Tama Bhakti Mulia atau KTBM berdasarkan hasil lelang pada 28 Desember 2023 oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPNL Pekanbaru, Riau.

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dan staf manajemen TBS terkait laporan polisi yang dibuat oleh KTBM, padahal pelelangan aset tersebut masih digugat oleh TBS melalui dua gugatan terpisah dan belum memiliki keputusan hukum tetap.

Bank Rakyat Indonesia atau BRI yang merupakan bank plat merah, menurut pernyataan resmi TBS tidak menghiraukan niat baik mereka yang masih melakukan korespondensi untuk restrukturisasi pembayaran utang.

BRI meminta KPKNL Pekanbaru melakukan lelang aset TBS yang terdiri dari 14 bidang tanah seluas 17.600 hektar yang berada di Kabupaten Kuantan Sengingi atau Kuansing, Riau dengan mengestimasi aset tersebut senilai 1,9 triliun rupiah, padahal pada valuasi Desember 2022, aset tersebut bernilai hampir 2,5 triliun rupiah.

Terlepas dari valuasi aset yang dinilai BRI di bawah valuasi sebenarnya, maupun dari proses pelelangan yang terburu-buru, KPNL Pekanbaru telah melakukan e-lelang yang menyatakan KTBM sebagai pemenang lelang. KTBM adalah anak perusahaan dari perusahaan Singapura First Resources.

Hasil lelang itu diumumkan First Resources pada 5 Januari 2024, karena perusahaan tersebut juga terdaftar di bursa efek Singapura atau SDX.

TBS melakukan perlawanan karena kejanggalan pelelangan tersbut melayangkan dua gugatan hukum, yaitu ke PTUN Pekanbaru meminta hasil lelang dibatalkan dan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat melawan BRI dan pihak-pihak terkait pada lelang tersebut, termasuk KTBM.

Menurut Andry Christian dari tim kuasa hukum TBS, beberapa hari lalu ada beberapa oknum yang berusaha memasuki area perkebunan kelapa sawit TBS di Kuansing dan melakukan upaya melawan hukum.

Ketika dikonfirmasi pada Kamis, 8 Februari 2024 mengenai siapa pihak yang dimaksud berusaha masuk area milik TBS, Andry menjawab,”diduga dari pemenang lelang”.

Masalah ini menjadi salah satu hal yang disampaikan oleh tim kuasa hukum TBS dalam permohonan perlindungan hukum yang dikirim ke berbagai pihak terutama kepolisian dan kejaksaan.

“Klien kami memohon perlindungan kepada seluruh instansi Kepolisian Republik Indonesia beserta dengan jajarannya,” demikian cuplikan surat permohonan TBS untuk meminta perlindungan hukum yang dibaca oleh Jurnal Cakrawala.

Saat ini TBS memiliki sekitar 2.500 karyawan, termasuk staf manajemen dan operasional perusahaan masih berjalan di area perkebunan dan pablik kelapa sawit miliknya di Kuansing.

TBS telah membuka perkebunan dan beroperasi di Kabupaten Kuansing, Riau selama lebih kurang 30 tahun dan mengembangkan pola pertanian plasma selama hampir dua dekade.(***)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Jc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.