Yang Harus Diketahui Dari Arti HBKB, SIKM, RPTRA di Masa PSBB Jakarta

Yang Harus Diketahui Dari Arti HBKB, SIKM, RPTRA di Masa PSBB Jakarta

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah DKI Jakarta akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/9/2020) besok. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa istilah yang digunakan, seperti HBKB, SIKM, dan RPTRA.
Keputusan PSBB diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020. Aturan tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona semakin masif.

Berikut pengertian istilah-istilah yang digunakan di masa PSBB:

1.HBKB

HBKB adalah Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau dikenal dengan istilah Car Free Day (CFD). HBKB sendiri di masa PSBB transisi sempat diizinkan lalu kemudian ditutup kembali.

Adapun, wilayah yang termasuk dalam HBKB adalah Jalan Jenderal Sudirman sampai Jalan MH. Thamrin (Patung Pemuda Membangun sampai dengan Patung Kuda/Patung Arjuna).

2.SIKM

SIKM adalah Surat Izin Keluar Masuk. Surat ini berfungsi sebagai sebagai tanda bagi warga yang ini keluar-masuk wilayah DKI Jakarta di masa PSBB awal (10 April-3 Juni).

Kemudian, memasuki PSBB transisi SIKM dicabut dan digantikan dengan aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM). Di masa PSBB DKI Jakarta (14/9) besok SIKM tetap tidak berlaku.

3.RPTRA

RPTRA adalah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak. Di masa PSBB DKI Jakarta besok, tempat ini tidak diizinkan untuk beroperasi sama seperti di masa PSBB awal dan PSBB transisi.

4.Perbedaan PSBB Awal dan PSBB Transisi

PSBB awal diberlakukan pada 10 April – 3 Juni. Pada fase ini, beberapa area dan aktivitas dilarang untuk sementara waktu, seperti tutupnya tempat rekreasi dan ganjil-genap. Sedangkan, PSBB transisi mulai dilakukan pada 5 Juni lalu dengan aturan yang lebih longgar.

Di masa PSBB transisi, ojek online dan pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan protokol COVID-19. Selain itu, akad nikah dan pemberkatan perkawinan diperbolehkan dengan kapasitas 50%.

Saat ini, PSBB yang diberlakukan pada Senin, (14/9) menutup tempat rekreasi, taman, RPTRA, sekolah, HBKB, SIKM. Sedangkan, pasar, pusat perbelanjaan, rumah ibadah, mobilitas kendaraan pribadi, angkutan umum diperbolehkan dengan kapasitas 50% dan protokol COVID-19.

sumber : detikhealt.com

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.