WNA Tiba di Indonesia Tanpa Karantina, Polisi Ungkap Praktek Ilegal

WNA Tiba di Indonesia Tanpa Karantina, Polisi Ungkap Praktek Ilegal

Smallest Font
Largest Font

Jurnalcakrawala.com – Jakarta, Polisi mengungkap praktik ilegal yang membuat orang-orang dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tanpa melalui karantina. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).

Padahal dalam prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah, tiap WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India selama 14 hari terakhir wajib menjalani karantina 14 hari terlebih dahulu demi mencegah penyebaran Corona. Dibantu oleh S dan RW, pelaku JD leluasa melenggang masuk ke Indonesia tanpa melewati prosedur tersebut.

Dalam praktiknya, JD membayar uang sebesar Rp 6,5 juta kepada S untuk memuluskan langkahnya masuk ke Indonesia.

Polisi sampai kini masih mendalami identitas dan pekerjaan asli dari pelaku S dan RW. Indikasi ada pelaku lain dengan praktik sejenis di lokasi pun tengah diusut oleh petugas.

Untuk diketahui, seorang warga negara Indonesia berinisial JD, yang baru kembali dari India, lolos masuk via Bandara Soekarno-Hatta tanpa prosedur ketat dari protokol kesehatan COVID-19. Tiga orang ditangkap atas terkait kejadian tersebut.

Menurut Yusri, pada Minggu (25/4) itu, JD, yang merupakan warga asal Bandung, Jawa Barat, baru pulang ke Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu, JD bisa kembali ke kampung halamannya tanpa melewati prosedur karantina selama 14 hari.(Ega)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.