Waspada! Penipuan Puluhan Juta Berkedok Jaminkan Mobil, Berikut Motifnya
Jakarta – Ada saja cara orang untuk mencari keuntungan. Bahkan berbagai modus menipu dilakukan demi meraup pundi-pundi rupiah, seperti penipuan berkedok simpan jaminkan mobil yang baru-baru ini ramai diberitakan.
Sebut saja dugaan penipuan ini berisial (D) warga Kebayoran Jakarta Selatan, karena terlilit hutang ia menjaminkan sebuah mobil sedan Mercy, namun diketahui belakangan mobil pun milik orang lain yang masih kredit dengan pihak leasing, hingga diambil pihak leasing.
Maraknya potensi adanya modus penipuan tersebut dialami seorang korban FR yang meminjamkan puluhan juta rupiah, namun ketika seringkali ditagih, D menawarkan mobil sedan beralasan mobil ini dijaminkan dulu atas hutangnya.
Modus penipuan memang bukan hal yang baru lagi. Terbaru, dugaan tipu-tipu jaminkan mobil ini pun sudah memakan jumlah korban cukup banyak.
“Kerugian saya sejumlah uang sejumlah Rp80 juta pak, dan akan saya laporkan ke Polisi”, ujar FR kepada awak media pada Jumat 17 Desember 2021.
Untuk kasus ini, tersangka dapat dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan/atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.