Warga Desa Sungai Pinang Desak Pemerintah Cabut Izin PT.TAL Karna Membuang Limbah Busuk ke Aliran Sungai Batang Balui

Warga Desa Sungai Pinang Desak Pemerintah Cabut Izin PT.TAL Karna Membuang Limbah Busuk ke Aliran Sungai Batang Balui

Smallest Font
Largest Font

Kuansing – Warga masyarakat Desa Sungai Pinang sangat resah dengan adanya limbah busuk yang di buang atau dialiri oleh PT.TAL ke aliran sungai batang balui. Selain bau yang tidak sedap limbah tersebut dapat merusak lingkungan dan ekosistem yang ada di aliran sungai tersebut. Rabu (24/7/2024)

Warga setempat menyampaikan air yang semula jernih, berubah menjadi warna hitam dan berbau busuk akibat limbah yang dialiri oleh PT Tamora Agro Lestari pada saat kondisi air sedang surut dan dalam keadaan siang hari.

Salah satu masyarakat atau warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui mengatakan, “Biasanya dibuang pada malam hari atau pada saat air sedang pasang, namun sekarang pada Siang Hari",

"Pihak Pemerintah Daerah seharusnya memberikan sanksi kepada Perusahaan karna sudah melakukan pencemaran lingkungan dan Dinas Lingkungan Hidup seharusnya cepat tanggap,”Ujarnya kepada awak media

Informasi yang didapatkan awak media bahwa pencemaran di bagaian hulu Sungai Batang Baluih sudah terjadi berulangkali, bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah berulangkali menyurati PT TAL sejak 2013 lalu. Kala itu ditemukan ikan mati.

Perlu diketahui, dalam UU Nomor 32 tahun 2009 ada empat sanksi tegas oleh pemerintah terhadap persoalan tersebut, diantaranya, teguran tertulis, denda sesuai biaya kerusakan, lingkungan dan pencemaran, bekuan izin, hingga pencabutan izin perusahaan.

Red/Ers

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.