Warga dan Kepala Desa Hadiri Sidang Pembacaan Pledoi H.Deni Gunarja Vs Sentul City di PN Cibinong
Cibinong-JurnalCakrawala.com.
Pengadilan Negeri Cibinong kembali menggelar sidang pembacaan tuntutan sengketa tanah antara atas PT Sentul City dengan dengan terdakwa Purnaman dan H.Deni Gunarja warga Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang, Rabu (20/12).
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya yang dibacakan oleh jaksa Anita menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana kurungan selama 5 (lima) tahun penjara.
Alasan JPU dalam tuntutannya kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hal-hal yang meringankan dan memberatkan kedua terdakwa menurut jaksa antara lain terdakwa dalam memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengakui kesalahan, dan tidak adanya penyesalan atas perbuatannya.
Sehingga jaksa penuntut umum menuntut kepada Hakim ketua Tito suhud SH untuk menjatuhkan hukuman bagi keduanya dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
Usai pembacaan tuntutan, Hakim memberikan waktu 1 hari bagi kuasa hukum terdakwa untuk membacakan pembelaan/ pledoi nya, namun hal itu di tentang oleh kuasa hukum Deni Gunarja, dengan alasan tidak cukup waktu untuk mempersiapkan pledoi tersebut, dan meminta waktu minimal satu minggu dari sidang hari itu.
Dengan argumentasi yang alot akhirnya Hakim ketua Tito Suhud hanya bisa mengakomodir dan memberikan waktu cuma dua hari saja atau hari rabu tanggal 20/12/2017 bagi kuasa hukum untuk menyiapkan pledoi terdakwa, yang akhirnya terpaksa di setujui oleh penasehat hukum kedua terdakwa.
Puluhan warga dan Kepala Desa Bojong Koneng yang berdatangan juga mengamati jalannya persidangan. Menurut Kepala Desa Bojongkoneng, “Tuntutan atas H.Deni oleh Sentul City saya rasa tidak tepat karena di C Desa Masuk tanah adat, makanya saya tandatangani surat tidak sengketanya”, ungkapnya.
Sidang dilanjutkan Putusan di hari Kamis, (21/12/2017). (Snto)