Wakil Rakyat: Perlu Payung Hukum Agraria Guna Pulihkan Ekonomi Masa Pandemi Covid-19

Wakil Rakyat: Perlu Payung Hukum Agraria Guna Pulihkan Ekonomi Masa Pandemi Covid-19

Smallest Font
Largest Font

CIBINONG- Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto meminta pemerintahan Kabupaten Bogor agar meningkatkan perhatian pada sektor pertanian dalam upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Rudy menilai perlu ada payung hukum untuk melindungi dan memberdayakan petani supaya corak Kabupaten Bogor sebagai daerah agraris dapat dipertahankan.

“ Kami sudah meminta kepada pemerintah agar membentuk Perda [peraturan daerah] tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Tapi, memang sejauh ini belum masuk dalam Propemperda 2021,” ujar Rusdi seperti dilansir akun Instagram @setwanbogor yang merupakan akun resmi wakil rakyat Kabupaten Bogor pada Sabtu (30/1)/ Jumat (29/1).

Menurut Rudy Perda tersebut sangat di butuhkan untuk mengatur perlindungan petani dari praktik persaingan usaha pertanian yang tidak sehat.

Perda juga nantinya akan mengatur penghapusan praktik ekonomi berbiaya tinggi karena pungutan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, mengatur kepastian usaha, konsolidasi lahan pertanian, asuransi pertanian, dan penanganan dampak perubahan iklim yang berdampak pada buruknya hasil panen.

Perlindungan dan pemberdayaan petani memang cukup beralasan, yang di cetuskan ketua DPRD Kabupaten Bogor memang cukup beralasan. Sebagai daerah penyangga ibu kota negara, alih fungsi lahan untuk mengakomodir kebutuhan ruang dan pengembangan ekonomi di Kabupaten Bogor cukup tinggi.

Berdasarkan kajian Institut Pertanian Bogor (IPB), tingkat okupansi lahan terbangun mulai berkembang secara masif terutama paska tahun 1990-2000.

Luas lahan terbangun secara dominan terlihat pesat di wilayah tengah dengan laju konversi lahan mencapai 1.288 hektar per tahun.

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui perda No 11 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor tahun 2016-2036 mengalokasikan 12,73% atau seluas 38.016.52 hektar lahan untuk lahan pertanian.

Tahun 2021 ini, pemerintah mewacanakan akan merevisi RTRW tersebut. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan revisi tersebut menyusul Peraturan Presiden No. 20 tahun 2020 tentang ( apa??).(*)

Wawah

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author