Viral Emak-emak Gunting Bendera Merah Putih di Sumedang, Polisi Periksa Pelaku
Polisi menahan tiga emak-emak di Sumedang terkait kasus pengguntingan bendera Merah Putih yang viral di media sosial. Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan tiga emak-emak itu ditahan di Polres Sumedang.
”Sudah kami lakukan penahanan di Polres Sumedang,” ujar Yanto, saat dihubungi, Kamis (17/9).
Yanto mengatakan tiga emak-emak itu berinisial P, A, dan DY. P perannya adalah yang menggunting bendera. Sementara itu DY yang memvideokan dan A yang membantu memegang bendera saat digunting.
Menurut Yanto, P mengggunting bendera karena kesal dengan anaknya. Anak P yang masih berusia 5 tahun merupakan penyandang disabilitas yang memiliki kebiasaan memegang bendera saban hari.
Jika benderanya diambil, si anak itu marah tak karuan. P kesal dengan kelakuan anaknya itu dan langsung mengambil langkah spontan menggunting bendera.
Adapun A dan DY ini belum diketahui siapa identitasnya dalam kasus ini, apakah saudara atau asisten rumah tangga P.
Ketiganya dijerat Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a UU No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
sumber : kumparan