Viral Aksi Pungli, Polisi Dalami Kantong Parkir Truk di Bogor Ini Lokasinya
JABARONLINE.COM - Polisi dalami dugaan praktek pungli (pungutan liar) di kantong parkir yang berada di perbatasan Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Dikonfirmasi Kapolsek Tenjo, Iptu A.M. Zalukhu memaparkan, saat ini pihaknya sedang mendalami adanya informasi dari masyarakat perihal praktik pungli di Kantong parkir tersebut.
"Sedang kami dalami," katanya pada Jum'at (31/05/2024) .
Zalukhu memaparkan kantong parkir truk tambang tersebut sebagian masuk wilayah Kecamatan Parung panjang.
Untuk itu, saat ini pihaknya akan berkordinasi dengan Polsek Parungpanjang perihal penanganan pungli tersebut.
"Kami akan kordinasi dulu dengan Polsek Parungpanjang. Karena lokasinya berada di dua Kecamatan," tuturnya.
"Ijin bang itu masuk Wilayah Hukum (Wilkum ) Parung panjang. Polsek Parungpanjang," ungkapnya
Iapun mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang berani memvideokan aksi pungli tersebut. Ia berharap masyarakat ikut peran aktif dalam memberantas pungli di wilayah Kabupaten Bogor ini.
"Sementara itu ditanggapi Kapolsek Parungpanjang AKP. Suharto ia mengatakan dengan singkat.
"Langsung tanyakan team dari Dishub," tuturnya Pada Rabu 29 Mei 2024.
Tak hanya itu diketahui pesan WhatsApp yang diteruskan Iptu Desi Triana Kabid Humas Polres Bogor, kepada awak media ini dari Kapolsek Parungpanjang yang diterimanya.
"Konfirmasi nya silahkan ke Dishub yah, karna, hasil rapat. Semua diserahkan ke Dishub," paparnya.
Pengelola parkir Dishub kita tidak ikut campur tangan, rapat sudah 13 kali. Semua yang memutus adalah Dishub," tutupnya dengan singkat.
Diberitakan sebelumnya, kantong parkir truk tambang yang berada di Kecamatan Tenjo dan Parung Panjang, Kabupaten Bogor jadi tempat pungli baru.
Aksi pungli itu direkam kamera ponsel salah satu sopir truk. Dalam video yang diterima Radar Bogor, sopir truk diarahkan masuk ke kantong parkir, kemudian keluar kembali dengan syarat membayar uang retribusi Rp 10 ribu.
Dalam video memperlihatkan sopir engkel diminta masuk ke kantong parkir oleh petugas Dishub yang berjaga. Mereka meminta untuk masuk terlebih dahulu.
Sang sopir pun menurutinya dan masuk ke dalam kantong parkir kemudian memutar dan keluar kantong parkir. Sebelum keluar, sopir diberhentikan oleh seorang pria mengenakan rompi hijau mengenakan topi hitam.
Pria itupun meminta uang kepada sopir agar truk bisa melanjutkan perjalanan. Sempat ada perdebatan antara sopir truk dan pria bertopi itu.
"Bayar Rp 10 ribu engkel mah (bayar Rp 10 ribu truk engkel itu)," pinta pria bertopi itu.
Jika tidak membayar, pria bertopi itu meminta agar truk tersebut masuk kantong parkir dan tidak melanjutkan perjalanan.
"Asup we ai teu bayar mah. (Masuk saja kalau gak mau bayar)," ucap pria bertopi tersebut.
Dengan terpaksa, sopir pun memberikan uang Rp 10 ribu kepada pria bertopi tersebut. Kemudian truk dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan.***