Tower di Leuwisadeng Bogor Melenggang Berdiri, Diduga Belum ada IMB

Tower di Leuwisadeng Bogor Melenggang Berdiri, Diduga Belum ada IMB

Smallest Font
Largest Font

BOGOR, Jurnalcakrawala.com – Pembangunan Tower BTS di Kampung Sawah Baru RT 06/03, Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, diduga tak punya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Pasalnya, lahan disekitar pembangunan tak tampak adanya plang yang bertuliskan Ijin Pengelolaan Penggunaan Tanah (IPPT). Di samping itu pun jarak berdirinya Tower BTS ke pemukiman warga yang ditentukan oleh peraturan sekitar 20 Meter.

Ketua Karang Taruna Desa Leuwisadeng, Maulana Yusuf mengatakan, setelah adanya pertemuan di kantor desa sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya.

“Untuk pembangunan Tower di Kampung Leuwisadeng, kami sebagai Karang Taruna tidak mengetahui soal pembangunan Tower, karena tidak adanya konfirmasi ke kami dan juga soal jarak itukan seharusnya 20 Meter dari rumah warga, inikan hanya beberapa Meter saja,” kata Maulana, Senin (31/01).

Maulana berharap, ada realisasi dari pertemuan yang lalu.
“Kami ingin ada keterbukaan dari pihak subcon atau pelaksana, karena kalaupun ada kompensasi hanya untuk kesejahteraan Katar, kami himbau segera diselesaikan,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kades Leuwisadeng menambahkan, kades dan tim sudah memanggil serta memberikan himbauan terkait pembangunan Tower BTS ke pelaksana Aang tapi belum juga ada realisasi.

“Kalau soal ijin dari lingkungan dan desa serta kecamatan sudah ada, dan itu sudah di adakan sebelum adanya pembangunan, hanya saja sampai sekarang belum juga ada tindak lanjut dari pihak pelaksana yang bernama Aang,” imbuhnya.

Kades Rohim berharap, ada niat baik dari pelaksana untuk mau menjelaskan kronologis pelanggaran nya.

” Untuk jarak memang saya belum meninjau pembangunannya, jadi saya belum mengetahui jarak dari rumah warga. Saya berharap ada konsekuensi dari soal jarak itu,” tutupnya.

Sekedar informasi, Berdasarkan aturan, jarak aman menara untuk ketinggian menara maksimum 45 meter maka jarak dari pemukiman publik adalah 20 meter. Sementara itu, jika peletakan dan pembangunan menara BTS di tempat komersial maka jarak amannya adalah 10 meter dan lima meter bila di daerah industri. (Sn/wh)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.